Batal Dilantik! Ini Kata Pemkab Soal Pilkades Kampung Jeruk

Kamis 24-08-2023,04:00 WIB
Reporter : ARI M RIDWAN
Editor : VIVI HY

REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Pasca Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong melantik 65 kepala desa (Kades) terpilih dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak tahun 2023.

Namun faktanya ada satu desa yaitu Desa Kampung Jeruk Kecamatan Binduriang yang juga ikut menggelar Pilkades, tetapi pelantikannya harus ditunda dengan sejumlah alasan.

Berkaitan dengan itu, Pemkab Rejang Lebong sudah tidak lagi memiliki tanggung jawab khusus terhadap desa bersangkutan.

Bahkan Pemkab Rejang Lebong mempersilahkan pihak yang merasa keberatan dengan hasil keputusan penundaan pelantikan tersebut, untuk menempuh jalur hukum.

"Soal Desa Kampung Jeruk yang pelantikannya ditunda, itu Pemkab membuka seluas-luasnya bagi pihak yang keberatan untuk menempuh jalur hukum yang sudah ada wadahnya yaitu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," sampai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Rejang Lebong yang juga Tim Fasilitasi Kabupaten, Suradi Rifai SP MSi saat dikonfirmasi wartawan.

BACA JUGA:

Ini menurut dia, yang namanya keputusan tentu ada pihak yang menerima dan ada pihak yang keberatan. Hasil keputusan Bupati tersebut diambil berdasarkan rapat gabungan bersama Forkopimda dan Tim Fasilitasi Kabupaten.

"Jadi silahkan yang bersangkutan berupaya ke jalur hukum untuk membuktikan fakta-fakta," ujarnya.

Ia menjelaskan, adapun alasan mengapa keputusan penundaan pelantikan kades terpilih Kampung Jeruk ialah beberapa dokumen sebagai dasar pelantikan tidak terpenuhi.

Dokumen dimaksud antara lain berita acara dari panitia Pilkades tidak ada dan surat usulan dari camat setempat juga tidak ada hingga berakhirnya rangkaian Pilkades.

"Dasar Bupati untuk bisa melantik kan dokumen-dokumen itu, cuma sampai sekarang kan tidak ada," ucapnya.

BACA JUGA:

Sehingga lanjut Suradi, seandainya nanti mereka mengambil jalur hukum dan apapun hasilnya akan tetap dihormati oleh Pemkab Rejang Lebong.

"Kita lihat dan tunggu saja, kalau memang benar ke jalur hukum kita lihat hasilnya," kata Suradi.

Sejauh ini pihaknya memastikan tidak ada laporan dari Desa Kampung Jeruk, khususnya pihak yang keberatan dengan hasil keputusan Bupati bahwa mereka menempuh jalur hukum ke PTUN.

Kategori :