CURUPEKSPRESS.COM - Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) merupakan salah satu konsep yang digunakan untuk mengembangkan perekonomian tingkat desa di Indonesia. BUMDes adalah badan usaha yang dimiliki dan dikuasai oleh pemerintah desa atau kota.
Tujuan utama BUMDes adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui pengembangan berbagai usaha ekonomi di tingkat desa.
Berikut beberapa informasi lebih lanjut tentang BUMDes:
BUMDes biasanya didirikan dengan dukungan keuangan dari pemerintah desa atau daerah, namun bisa juga mencari pendanaan tambahan dari berbagai sumber, termasuk pinjaman bank, hibah, dan modal dari anggota masyarakat.
BACA JUGA:Panduan Lengkap tentang Bumdes: Memahami Konsep, Manfaat serta Langkah-Langkah Mendirikan Bumdes
BUMDes dapat terlibat dalam berbagai jenis usaha, antara lain: B. Pertanian, perikanan, peternakan, manufaktur, perdagangan, pariwisata dan jasa lainnya. Pengelolaan: Pengelolaan BUMDes biasanya dilakukan oleh direksi dan pengurus yang terdiri dari warga desa. Anda bertanggung jawab mengelola operasional dan keuangan BUMDes.
BACA JUGA: Soal Pembentukan BUMDesma, DPMD Diminta Data Ulang Desa Eks PNPM. Kenapa?
Selain mengejar keuntungan, BUMDes juga mengejar tujuan sosial. yakni, peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, penciptaan lapangan kerja lokal, dan pengembangan infrastruktur dan pelayanan publik desa.
BACA JUGA:Wacana Pengelolaan Eks PNPM jadi BUMDesma Belum Jelas, Simak Disini..
Aspek penting dari BUMDes adalah penguatan masyarakat desa. BUMDes memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan dan menjadi anggota aktif dalam manajemen perusahaan. Peraturan dan Ketentuan: BUMDes tunduk pada peraturan dan ketentuan yang berlaku di Indonesia. Ini termasuk manajemen keuangan, pelaporan dan tanggung jawab hukum.