Antisipasi Penyertaan Modal Fiktif, BUMDes di Kepahiang Jadi Sorotan Kejari
Kasi Intelejen (Kastel), Nanda Hardika SH MH-NICKO/CE-
KEPAHIANG, CURUPEKSPRSS.COM - Seluruh BUMDes di Kabupaten Kepahiang, saat ini menjadi sorotan tersendiri bagi pihak Kejaksaan Negeri (Kejari). Bagaimana tidak, baru-baru ini pihak Kejari Kepahiang sudah menetapkan HZ (55) mantan Kades Cirebon Baru Kecamatan Seberang Musi, sebagai tersangka tindak pidana korupsi dan penyertaan modal pada BUMDes secara fiktif.
Kajari Kepahiang Ika Mauluddhina SH MH melalui Kasi Intelejen (Kastel) Nanda Hardika SH MH mengatakan, pihaknya akan melakukan peninjauan BUMDes di Kepahiang. Sebagai bentuk antisipasi terjadinya tindak pidana korupsi dan juga penyertaan modal BUMDes fiktif lainnya di Kabupaten Kepahiang.
BACA JUGA: Total 24 Saksi Sudah Diperiksa, Kasus Korupsi Pembangunan Laboratorium RSUD Curup
"Kita akan telusuri semua BUMDes di Kabupaten Kepahiang ini. Karena dengan kasus yang sudah terjadi, kita tentu tidak mau ada kejadian serupa di desa lainnya," ujar Kastel.
BACA JUGA: Ada Tersangka Baru Kasus Laboratorium RSUD Curup? Ini Kata Kajari Rejang Lebong
Hanya saja dijelaskan Kastel, untuk pelaksanaan peninjauan itu juga masih akan dibahas terlebih dahulu oleh Kajari. Dimana dikatakannya, saat ini pihaknya akan fokus terlebih dahulu melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap HZ selama 20 hari ke depan. Sembari melakukan pemeriksaan saksi lainnya, lantaran diduga kuat ada tersangka lain selain HZ selaku mantan Kades.
BACA JUGA: Nilai Proyek Laboratorium RSUD Curup Rp 4,6 Miliar, Motif Kontraktor Kurangi Volume
"Untuk peninjauan BUMDes lainnya pasti akan kita lakukan, tinggal menunggu waktu yang pas saja untuk pelaksanaannya. Namun untuk saat ini, kita akan fokus terlebih dahulu terhadap kasus korupsi APBDes dan penyertaan modal BUMDes fiktif yang dilakukan HZ melalui anggaran tahun 2017," terang Kastel.
BACA JUGA: BREAKING NEWS : Jaksa Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Laboratorium RSUD Curup
Sumber: