Bawa Sajam, Dua Warga Lubuklinggau Ternyata Bandit

Rabu 13-09-2023,04:30 WIB
Reporter : Habibi Ifriansyah
Editor : DESI AP

CURUPEKSPRESS.COM-TA (48) dan HA (47) warga Kelurahan Watas Lubuk Durian Kota Lubuklinggau tak berkutik saat dihentikan secara paksa di depan Mapolsek Sindang Kelingi Kelurahan Beringin Tiga.

Dimana keduanya ditangkap lantaran membawa, menguasai dan menyimpan senjata tajam jenis penusuk saat melintas pada Minggu (10/9).

Kapolsek Sindang Kelingi, Iptu M Dodi M SH mengatakan bahwa penangkapan terhadap kedua pelaku, bermula saat Anggota Polsek Sindang Kelingi melakukan patroli 3 C di Jalur Lintas Curup-Lubuklinggau. Saat itu, petugas melihat ada 2 orang yang mencurigakan dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat Pop warna putih BD 4014.

"Mendapati hal itu, petugas mencoba menghentikan. Namun justru pelaku langsung tancap gas ke arah Kota Curup," ujarnya.

Secara bersamaan, kata Kapolsek petugas patroli lantas berkoordinasi langsung dengan petugas Piket Polsek untuk dilakukan upaya penghadapan di depan Mako.

BACA JUGA:

Tak lama berselang, pihaknya mendapati keduanya dan langsung menghentikan secara paksa sesuai dengan ciri-ciri yang disampaikan petugas patroli.

"Setelah berhasil kami hentikan, kami langsung melakukan penggeledahan. Hingga didapati Sajam di pinggang para pelaku. Selain itu, pelaku juga kedapatan membaca kunci T.

Saat itu lah, kami langsung melakukan interogasi," katanya.

Dari hasil interogasi yang dilakukan, sebut Kapolsek para pelaku mengaku jika keduanya terlibat dari aksi pencurian dengan kendaraan bermotor (Curanmor).

Namun aksi tersebut, dilakukan dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Kota Bengkulu.

"Pengakuan Curanmor dengan TKP wilkum Polres Rejang Lebong, sampai sejauh ini pelaku belum ada pengakuan. Namun jika TKP lain, mereka mengakui telah melakukan Curanmor sebanyak 8 kali, yang semua TKP nya di Kota Bengkulu," sampainya.

BACA JUGA:

Lanjut Kapolsek, dengan adanya pengakuan dari tersangka pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Rejang Lebong begitupun dengan Tim Bantex Dir Reskrimum Polda Bengkulu.

Hal ini, agar dapat dikembangkan lebih lanjut.

"Untuk pelaku ini, sementara dijerat dengan

Pasal Undang-Undang Darurat RI No 12 Tahun 1951. Tentang setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menguasai, memiliki, menyimpan senjata tajam jenis pisau. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Sementara untuk pasal lain, ini masih dilakukan pengembangan lebih lanjut," tandasnya. 

Kategori :