PENDIDIKAN, CURUPEKSPRESS.COM - Sebanyak 30 Sekolah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kabupaten Rejang Lebong mengikuti sosialisasi Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 15 tahun 2023.
Peraturan tersebut mengenai petunjuk teknis Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik tahun anggaran 2023/2024 dari pihak Dinas PUPR Rejang Lebong. Dikatakan Kepala Seksi Sarana Prasarana Bidang Pembina PAUD Dikbud Rejang Lebong, Rachman Di Sos bahwa dalam kegiatan sosialisasi tersebut disampaikan mengenai petunjuk teknis pengajuan DAK fisik. Kemudian kriteria sekolah penerima bantuan dari DAK tersebut berdasarkan hasil input Dapodik sarpras masing - masing sekolah. "Saat ini kami sedang menyampaikan sosialisasi Perpres RI Nomor 15 Tahun 2023 tentang petunjuk teknis Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik tahun anggaran 2023/2024 untuk bisa dimanfaatkan pihak sekolah dalam perbaikan fisik bangunan sekolahnya," ujar Rachmadi. BACA JUGA:-
Bunda PAUD Rejang Lebong Sosialisasi Transisi PAUD ke SD
Ijazah TK/PAUD Bukan Syarat Masuk SD, Ini Penjelasan Kadis Dikbud Rejang Lebong
-
Bunda PAUD Rejang Lebong Buka Gebyar HIMPAUDI, Pentas Seni dan Pelepasan PAUD
3.100 Siswa TK/PAUD Ikuti Peragaan Manasik Haji