CURUPEKSPRESS.COM - Laboratorium Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rejang Lebong senilai Rp 4,6 milir yang saat ini tengah diusut aparat penegak hukum. Bahkan pihak penyidik Kejaksaan negeri (Kejari) Rejang Lebong sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus yang menimpa pekerjaan pembangunan laboratorium di RSUD Curup tersebut.
Yakni Kontraktor Pelaksana dan Pejabat Pembuat Komiten (PPK). Hanya saja hingga saat ini laboratorium RSUD Curup masih digunakan dan beroperasi sebagaimana umumnya.
Hal ini seperti disampaikan Direktur RSUD Curup, dr Rheyco Victoria Sp An saat dikonfirmasi wartawan CE beberapa waktu yang lalu.
Alasan Direktur RSUD Curup kala itu tetap beroperasinya laboratorium, lantaran pihaknya hanya memiliki satu laboratorium saja sehingga sampai saat ini masih beroperasi.
BACA JUGA:
- 4 Fakta Menarik Proyek Pembangunan Laboratorium RSUD Curup Senilai Rp 4,6 Miliar
- Total 24 Saksi Sudah Diperiksa, Kasus Korupsi Pembangunan Laboratorium RSUD Curup
Hanya saja dipastikan laboratorium RSUD Curup tersebut digunakan sesuai dengan SOP sebagaimana laboratorium itu difungsikan dan dimanfaatkan. Diantaranya digunakan untuk pemeriksaan pasien rawat jalan maupun pasien rawat inap.
Kemudian laboratorium itu juga, kata dia, digunakan sebagai tempat bank darah untuk pasien-pasien yang membutuhkan.
Selain itu sambung Direktur, ketika masa-masa adanya pandemi Covid-19 beberapa tahun lalu, laboratorium itu juga digunakan sebagai tempat penanganan kasus Covid-19 yang terjadi di Rejang Lebong.
Diberitakan sebelumnya, dugaan tindak pidana korupsi pada bangunan Gedung Laboratorium RSUD Rejang Lebong, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rejang Lebong turut memberikan tanggapan. Pihaknya selaku Pemkab Rejang Lebong akan mengikuti dan menghormati proses hukum yang berlaku.
Dugaan Korupsi Pembangunan Laboratorium RSUD tahun 2020 Memasuki Babak Baru