CURUPEKSPRESS.COM - Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia memastikan bakal kembali membatalkan kelulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Meskipun saat ini, PPPK yang telah lulus sudah bekerja dan menerima SK.
Dimana sesuai ketentuan yang ada, Kemenag juga berhak memberhentikan CPPPK atau PPPK. Dalam pengumuman itu juga disebutkan bahwa 'Apabila di kemudian hari peserta terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan diberhentikan sebagai CPPPK/PPPK'
Sebelumnya, ada 21 PPPK yang telah dibatalkan kelulusannya oleh Kemenag. Hal ini lantaran 21 PPPK tersebut dibatalkan kelulusan karena kualifikasi tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan.
BACA JUGA:Beruntung! 8 PPPK Kemenag IAIN Tidak Masuk Daftar Dibatalkan
BACA JUGA:PPPK Penempatan pada Kampus Ini Juga Dibatalkan Kelulusannya oleh Kemenag
Adapun 21 Orang PPPK yang kelulusannya dibatalkan diantaranya :
1. Anna Setiawati (Kanwil Kemenag Provinsi Aceh)
2. Eko Asmara Hariputra (Kanwil Kemenag Provinsi Kepulauan Riau)
3. Lenny Pariama Tampubolon (Kanwil Kemenag Provinsi Sumatera Utara)
4. Isgianti (Kanwil Kemenag Provinsi Jambi)
5. Judha Razak (Kanwil Kemenag Provinsi Banten)
6. Muhammad Ali (Kanwil Kemenag Provinsi DKI Jakarta)
7. Joko Sembodo (Kanwil Kemenag Provinsi DKI Jakarta)
8. H Siti Mekah Nurhayati (Kanwil Kemenag Provinsi DKI Jakarta)
9. Isnainia Nurul Hafizhah (Kanwil Kemenag Provinsi DKI Jakarta)