CURUPEKSPRESS.COM - Seleksi PPPK tahun 2023 terbagi menjadi tiga tahap, yaitu seleksi administrasi, seleksi kompetensi, dan seleksi kompetensi teknis tambahan.
Dalam seleksi ini, terdapat dua kategori, yaitu PPPK Jabatan Fungsional (JF) khusus dan umum. Untuk peserta PPPK khusus, keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) No 648 Tahun 2023 menetapkan bahwa mereka hanya dinyatakan lulus seleksi jika berperingkat terbaik. Sementara pelamar PPPK umum dianggap lolos seleksi jika mereka memenuhi nilai ambang batas dan berperingkat terbaik. Untuk PPPK khusus, seleksinya melibatkan beberapa tahap. Pertama, terdapat seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Selain itu, seleksi PPPK khusus juga mencakup wawancara pada tahap seleksi kompetensi untuk menilai integritas dan moralitas peserta. Dalam seleksi kompetensi PPPK khusus, peserta hanya dinyatakan lulus seleksi jika mereka mencapai peringkat terbaik. BACA JUGA:-
Catat! Ini Rahasia Efektif Menggunakan Aplikasi CAT PPPK Online by Dapodik Menuju Kelulusan PPPK 2023
Mudah Banget! Begini Cara Pakai Aplikasi CAT PPPK Online by Dapodik
-
Aplikasi Simulasi CAT PPPK Ini Bantu Persiapan Kamu!
SIMAK Baik-Baik!! Karena Hal Ini Kamu Bisa Dibatalkan Sebagai Peserta PPPK