PENDIDIKAN,CURUPEKSPRESS.COM - Guru penggerak merupakan program yang dibuat Kemendikbud. Salah satu tujuannya untuk meningkatkan kualitas guru Indonesia, baik honorer maupun ASN dan juga guru swasta.
Selain itu Guru Penggerak memiliki tugas untuk menjadi pemimpin dalam pembelajaran untuk mendorong well - being ekosistem pendidikan.
Sehingga guru penggerak tersebut baik tingkatan dari guru penggerak mulai dari TK, SD, SMA, dan SMK, sampai SLB banyak di minati kerena mempunyai tunjagang yang sangat fantastis.
Adapun jumlah tunjangan yang akan diperoleh Guru Penggerak antara lain seperti tunjangan kesehatan, tunjangan dinas, dan tunjangan hari raya, sedangkan untuk nominal tunjangan Guru Penggerak tidak diketahui secara pasti, karena nominal tunjangan nya berbeda - beda.
Selain itu Guru Penggerak juga akan diberikan biaya transportasi, konsumsi, dan juga akomodasi bila dibutuhkan untuk melaksanakan Lokakarya Guru Penggerak.
BACA JUGA:Ini Alasan Kenapa Harus Jadi Guru Penggerak ?
Berikut adalah daftar gaji Guru Penggerak Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 :
Gaji Guru Penggerak Golongan I (SD dan SMP)
Golongan I-A : Rp1.560.800 hingga Rp2.335.800.
Golongan I-B : Rp1.704.500 hingga Rp2.472.900.
Golongan I-C : Rp1.776.600 hingga Rp2.577.500.
Golongan I-D : Rp1.851.800 hingga Rp2.686.500.