LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Perlu diketahui, saat ini sejumlah instansi pemerintahan sudah mulai mengumumkan hasil pasca sanggah seleksi administrasi CPNS tahun 2023. Bahkan setelah ini, para pendaftar juga harus mempersiapkan diri untuk tahapan seleksi selanjutnya, yakni tes SKD CPNS.
Dari salah satu instansi pemerintahan yang mengumumkan hasil pasca sanggah tersebut, Kejaksaan merupakan salah satu instansi yang paling banyak dilamar. Oleh karena itu, pelamar diwajibkan untuk mencetak kartu ujian terlebih dahulu sebelum mengikuti tes SKD CPNS Kejaksaan RI. Sementara itu perlu diketahui, jadwal pelaksanaan tes SKD CPNS Kejaksaan 2023 dijadwalkan pada 9-18 November 2023.
Adapun Ambang Batas Nilai Tes SKD CPNS yang wajib dipenuhi oleh para peserta, sebagai berikut! Dilansir dari laman BKN, berikut informasi mengenai ambang batas, skor, dan jumlah soal dalam rangkaian seleksi CPNS 2023, berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 651 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan PNS 2023.
1. Waktu pengerjaan soal SKD yaitu 100 menit.
2. Jumlah soal SKD sebanyak 110 pertanyaan, dengan rincian: TWK 30 soal, TIU 35 soal, TKP 45 soal.
4. Nilai paling tinggi untuk SKD 550, dengan rincian: TWK: 150, TIU: 175, dan TKP: 225.