CURUPEKSPRESS.COM - Penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan laboratorium RSUD Curup, Kabupaten Rejang Lebong tahun 2020 yang menelan anggaran senilai Rp 4,6 Miliar saat ini terus berjalan.
Bahkan dalam kasus tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong telah menetapkan 3 tersangka. Adapun 3 tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan Laboratorium RSUD Curup yang telah ditetapkan Kejari, diantaranya : 1. IDS adalah tersangka pertama yang ditetapkan oleh Kejari diketahui merupakan Kontraktor Pelaksana atau Direktur pada CV Cahaya Riski yang melaksanakan kegiatan pembangunan laboratorium RSUD Curup tahun anggaran 2020. 2. AR, tersangka kedua ini merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) di RSUD Curup saat itu. 3. SRN, tersangka ini merupakan seorang perempuan yang perannya dalam kasus ini adalah sebagai Konsultan Pengawas dalam proyek laboratorium RSUD Curup. Diketahui SRN ini pegawai dari PT Nusa Persada Mandiri yang beralamat di Kota Bengkulu. Namun dalam perjalanannya, tersangka ini tidak sama sekali menjalankan tugasnya sebagai mestinya. BACA JUGA:-
Ini Daftar 3 Tersangka Kasus Korupsi Laboratorium RSUD Curup
Ini Peran Konsultan Pengawas Hingga Terseret Kasus Laboratorium RSUD Curup, Terima Rp 102 Juta