CURUPEKSPRESS.COM - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sedang mengevaluasi rencana untuk mengangkat honorer menjadi aparatur sipil negara (ASN) tanpa ujian atau tes. Pengangkatan ini akan bergantung pada penilaian kinerja selama tahun ini, sehingga tidak diperlukan proses seleksi bagi honorer tersebut.
Kebijakan ini merupakan langkah dalam rangka penyelesaian masalah tenaga honorer sesuai dengan ketentuan Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Rencananya, pengangkatan PPPK akan melibatkan model pemeringkatan tanpa mengandalkan ambang batas nilai, yang saat ini sedang dalam tahap pengembangan.
BACA JUGA:CATAT!! Pelamar PPPK 2023 Dengan Kategori Ini Wajib Ikut Tes Tambahan
Pelaksanaan pengangkatan ini akan dimulai setelah proses validasi data tenaga honorer. Berdasarkan data terkini, terdapat sekitar 3 juta pegawai honorer di berbagai kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah di seluruh Indonesia.
Dalam tahap implementasi nanti, para tenaga honorer yang berhasil lolos validasi dokumen akan diinputkan ke dalam platform khusus untuk pemantauan kinerja. Mereka yang menduduki peringkat teratas akan menjadi prioritas untuk diangkat sebagai ASN pada tahun mendatang. Dengan cara ini, diharapkan para honorer dapat memperlihatkan prestasi terbaik mereka.
BACA JUGA:Ini 3 Ciri Honorer yang Tidak Bisa Diangkat jadi PPPK
Prioritas Pengangkatan PPPK Dampak Penghapusan Honorer
Pemerintah Indonesia baru-baru ini merevisi UU Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diteken oleh Presiden RI, Ir Joko Widodo pada 31 Oktober 2023 lalu.
Salah satu poinnya adalah tenaga honorer di instansi pemerintah bakal dihapus dan paling lambat penghapusan itu dilakukan pada bulan Desember 2023 atau tahun depan.
BACA JUGA:Simak Baik-baik!! Tenaga Honorer dengan Kriteria Ini Diprioritaskan Diangkat Jadi PPPK Tahun Depan
Berdasarkan kebijakan itu juga, instansi pun dilarang untuk merekrut tenaga honorer baru untuk mengisi jabatan ASN. Dimana hal itu dilakukan, sebagai upaya penataan tenaga non-ASN. Penataan itu dilakukan paling lambat Desember tahun 2024.
Dengan kebijakan itu juga, ada peluang bagi tenaga honorer yang masih mengabdi di instansi. Pasalnya, peluang mereka untuk diangkat sebagai PPPK sebagai dampak penghapusan tenaga honorer pada Desember 2024 mendatang.
BACA JUGA: Tenaga Honorer Dihapus Desember, Jika Memiliki Kinerja Baik Diprioritaskan Diangkat jadi PPPK
Jika memiliki kriteria baik atau memiliki kinerja yang baik selama menjadi tenaga honorer, diprioritaskan untuk diangkat PPPK di tahun yang akan datang. Sehingga bagi tenaga honorer yang saat ini masih bekerja, agar dapat dengan sungguh-sungguh untuk menjalankan sesuai dengan tugasnya masing-masing.