Simak Baik-baik!! Tenaga Honorer dengan Kriteria Ini Diprioritaskan Diangkat Jadi PPPK Tahun Depan

Simak Baik-baik!! Tenaga Honorer dengan Kriteria Ini Diprioritaskan Diangkat Jadi PPPK Tahun Depan

Screnshoot pppk dan pns-ilustrasi-

CURUPEKSPRESS.COM - Pemerintah Indonesia baru-baru ini merevisi UU Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diteken oleh Presiden RI, Ir Joko Widodo pada 31 Oktober 2023 lalu. 

Salah satu poinnya adalah tenaga honorer di instansi pemerintah bakal dihapus dan paling lambat penghapusan itu dilakukan pada bulan Desember 2023 atau tahun depan. 

Berdasarkan kebijakan itu juga, instansi pun dilarang untuk merekrut tenaga honorer baru untuk mengisi jabatan ASN. Dimana hal itu dilakukan, sebagai upaya penataan tenaga non-ASN. Penataan itu dilakukan paling lambat Desember tahun 2024.

BACA JUGA: Tiga Tahapan Ini Harus Dilewati Calon PPPK Sebelum Pelaksanaan CAT

Dengan kebijakan itu juga, ada peluang bagi tenaga honorer yang masih mengabdi di instansi. Pasalnya, peluang mereka untuk diangkat sebagai PPPK sebagai dampak penghapusan tenaga honorer pada Desember 2024 mendatang. 

Jika memiliki kriteria baik atau memiliki kinerja yang baik selama menjadi tenaga honorer, diprioritaskan untuk diangkat PPPK di tahun yang akan datang. Sehingga bagi tenaga honorer yang saat ini masih bekerja, agar dapat dengan sungguh-sungguh untuk menjalankan sesuai dengan tugasnya masing-masing. 

BACA JUGA: Tenaga Honorer Dihapus Desember, Jika Memiliki Kinerja Baik Diprioritaskan Diangkat jadi PPPK

Di sisi lain, dalam UU ASN khususnya yang tertera dalam pasal 66 disebutkan, bahwa penataan yang dimaksud adalah verifikasi, validasi dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang. Kemudian larangan honorer baru juga sudah diatur pada Pasal 65 ayat (11) UU ASN. 

Dalam pernyataannya, bahwa pejabat pembina kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN. Di sisi lain, bahwa itupun berlaku untuk pejabat lain di instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN.

BACA JUGA: Sebanyak 555.421 Peserta Dinyatakan Gagal Sebelum Tes SKD CPNS & PPPK 2023

Sebagaimana di artikel sebelumnya, jika Kementerian Pendayagunaan Aparat Nasional Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dibawah kepemimpinan Menteri Abdullah Azwar Anas berjanji tidak ada PKH. 

Dalam hal ini, Kemenpan-RB tengah berupaya guna mencari solusi terbaik. Yang harapannya honorer bisa menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). 

BACA JUGA:Jangan Dianggap Sebelah Mata, Ini Kelebihan PPPK Dibanding PNS

Saat ini diketahui 2,3 juta tenaga honorer tengah divalidasi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Jika validasi rampung, maka mereka bakal masuk ke platform khusus. Yang nanti mereka akan dipantau kinerjanya. Dimana dalam penilaian itu, yang memiliki kinerja yang baik kedepan akan diprioritaskan diangkat menjadi PPPK penuh waktu. 

Sumber: