HOTNEWS,CURUPEKSPRESS.COM - Sejak bulan Januari hingga awal Maret 2024 ini.
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Curup Timur (Curtim) mencatat, sudah ada 32 peristiwa nikah di wilayah Kecamatan Curtim.
Dimana dua peristiwa diantaranya, merupakan peristiwa nikah di bawah umur.
JFU Keluarga Sakina KUA Curtim Rusdi SSos mengatakan, yang namanya peristiwa pernikahan di bawah umur pasti terjadi di setiap kecamatan.
BACA JUGA:Kartu Nikah Dianggap Tidak Penting, Ini Kata Kemenag
BACA JUGA:Resiko Menikah Muda Bagi Pria dan Wanita
Karena menurutnya, hal tersebut tak bisa dihindari.
Terlebih lagi di Kecamatan Curtim sendiri, mayoritas pendidikan masyarakatnya masih terbilang rendah.
"Tak bisa kita pungkiri, pasti ada-ada saja masyarakat kita yang menikah dibawah umur. Belum lama ini saja, sudah ada 2 peristiwa pernikahan dibawah umur di KUA kita yang disetujui PA Curup," ujarnya.
Selain hal itu tambah Rusdi, masih kurangnya sosialisasi ataupun penyuluhan yang dilakukan oleh pihaknya juga, cukup berpengaruh dengan kondisi yang terjadi itu.
BACA JUGA:Buku Nikah Bakal Diganti jadi Kartu
BACA JUGA:Gara-Gara Ini, Bandit Curanmor Asal Curup Batal Nikah
Sehingga menurutnya, sudah seharusnya ada peningkatan SDM di KUA Curtim ini.