Selama Lebaran Pelayanan SIM Polres Rejang Lebong Tutup

Selasa 09-04-2024,17:40 WIB
Reporter : NICKO
Editor : Desi AP

REJANGLEBONG,CURUPEKSPRESS.COM  - Berdasarkan Surat telegram Kapolri nomor ST/625/IV/YAN 1.1./ 2024. Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Rejang Lebong meliburkan pelayanan penerbitan maupun perpanjangan surat izin mengemudi selama satu pekan saat cuti lebaran ini.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Juda T Tampubolon SIK SH MH melalui Kasat Lantas Iptu Melisa STrk SIK didampingi Baur SIM Aiptu Nova Dian Azwardi menyampaikan, pelayanan SIM akan diliburkan mulai dari tanggal 8 hingga tanggal 15 April 2024 mendatang.

Atau satu pekan selama cuti dan libur bersama menyambut hari raya idul fitri 1445 Hijriah tahun 2024.

"Untuk pelayanan SIM kita mengikuti aturan yang dikeluarkan. Dimana selama cuti lebaran, pelayanan SIM juga akan ditutup. Dan akan dibuka lagi usai cuti lebaran nanti, yang diagendakan pada 15 April," ujarnya.

BACA JUGA:Buat SIM Bonus Vaksin Covid-19 Gratis, Hanya di Polres Kepahiang

BACA JUGA:Buat SIM dan SKCK Wajib Bawa Surat Vaksin

 

Dikatakan Nova, bagi masyarakat yang ingin membuat SIM, disarankan saat untuk mempersiapkan berkas yang dibutuhkan.

Agar disaat layanan pembuatan SIM dibuka kembali, masyarakat yang ingin membuat SIM tingga mengikuti langkah selanjutnya saja.

"Yang terpenting bagi masyarakat yang ingin membuat SIM maupun memperpanjang SIM miliknya. Saya sarankan persiapkan saja berkas yang diperlukan terlebih dahulu," terangnya.

Sementara itu Nova juga menegaskan, untuk masyarakat yang masa berlaku SIM nya habis ditanggal cuti lebaran nanti.

BACA JUGA:Sertifikat Vaksin Syarat Buat SIM/SKCK, Berlaku Mulai Hari Ini

BACA JUGA:Cuti Lebaran, ASN di Warning Jangan Nambah Libur

 

Itu akan dianggap masih hidup dan tetap akan diberlakukan serta dipersilahkan memperpanjang pada tanggal 16 April hingga 20 April 2024.

Kategori :