Sesuai Aturan KPU No. 6 Tahun 2024, 30 Caleg RL Terpilih Wajib Laporkan Harta Kekayaan

Jumat 03-05-2024,12:59 WIB
Reporter : Nike Oktarina
Editor : Nike Oktarina

CURUPEKSPRESS.COM  - Sesuai dengan Peraturan KPU No. 6 Tahun 2024 yakni Pasal 52, yang memuat tentang Calon anggota legislatif (caleg) terpilih wajib menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). 

Begitu juga dengan 30 Calon Legislatif (Caleg) Terpilih Anggota DPRD Rejang Lebong periode 2024-2029 memiliki kewajiban untuk melaporkan harta kekayaan mereka ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Sebagai lembaga yang berwenang terkait hal tersebut.

Terlebih pada Kamis (2/5) 30 Caleg tersebut telah ditetapkan secara resmi oleh KPU Kabupaten Rejang Lebong sebagai caleg terpilih.

BACA JUGA:Ini Caleg Peraih Suara Terbanyak di Kabupaten Rejang Lebong

BACA JUGA:Ini 9 Caleg Terpilih dari Dapil IV Kabupaten Rejang Lebong

 

Adapun pelaporan LHKPN sendiri wajib sudah dilakukan 30 Caleg terpilih sebelum mereka dilantik lewat paripurna istimewa pelantikan anggota DPRD Rejang Lebong 2024 - 2029.

Seperti yang disampaikan Ketua KPU Kabupaten Rejang Lebong, Ujang Maman S Sos, jika pelaporan LHKPN sendiri menjadi poin yang penting dan wajib dilakukan masing - masing caleg terpilih. 

Dimana dalam hal ini pihaknya mengambil langkah untuk menyurati Partai Politik (Parpol) di Rejang Lebong.

"Terkait hal tersebut pihaknya juga nanti akan bersurat kepada partai politik (Parpol), ini menjadi kewajiban kepada setiap caleg terpilih," sampainya.

BACA JUGA:Caleg Peraih 7 Kursi pada Dapil III Rejang Lebong

BACA JUGA: Ini 6 Anggota Dewan Terpilih Dapil II Rejang Lebong

KPU sendiri dalam hal ini sudah menyampaikan kepada  pihak terkait dan terhubung, jika KPU Rejang Lebong telah menetapkan perolehan kursi dan penetapan calon Anggota DPRD Rejang Lebong terpilih, termasuk juga KPK Provinsi Bengkulu.

Sehingga KPK Provinsi Bengkulu sudah bisa melalukan proses dan prosedur dalam pelaporkan LHKPN, untuk 30 Caleg Terpilih Kabupaten Rejang Lebong.

Kategori :