NASIONAL, CURUPEKSPRESS.COM - Saat ini umat muslim di seluruh dunia tengah bergemberi dengan merayakan hari raya Idul Adha dan qurban.
Orang yang berqurban biasa membagikan daging qurban nya ke sanak saudara, kerabat, teman dan jiran tetangga sesama muslim.
Lalu bagaimana jika yang dibagikan daging kurban itu salah satunya adalah tetangga yang non muslim? Bagaimanakah hukum berbagi daging kurban untuk non-muslim? Apakah halal, atau bahkan haram? Dalam pembahasan kali ini akan kita bahas apa hukum mengenai hal itu.
BACA JUGA:Kembali Terjadi, Sapi Qurban Kabur Saat Hendak Disembelih
Sebab mungkin tidak sedikit dari kita umat muslim yang bertanya-tanya akan hal itu.
Berbagi daging qurban saat perayaan Idul Adha adalah hal yang sering dilakukan hampir setiap tahun. Akan tetapi, masih ada saja perdebatan mengenai berbagai daging qurban kepada non muslim.
Sebetulnya, tidak ada ketentuan khusus bahwa daging qurban harus dibagikan kepada muslim saja.
Utamanya, daging kurban harus dibagikan kepada faqir miskin atau tetangga yang non muslim sekalipun.
BACA JUGA:Catat! Waktu Baik Berqurban Hanya Berlaku 4 Hari
BACA JUGA:SMPIT RR Lokasi Qurban Pihak Yayasan
Bahkan, beberapa pendapat mengatakan, tetangga yang kaya pun boleh diberi bagian daging kurban.
Ini sebagaimana firman Allah dalam Al-Quran Surah Al Mumtahanah ayat 8 yang artinya: