PENDIDIKAN, CURUPEKSPRESS.COM - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rejang Lebong, memberikan warning terkait dengan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Rejang Lebong yang akan berlangsung pada 1 Juli Mendatang.
Seperti yang disampaikan Ketua Komisi I DPRD Rejang Lebong Juwita Astuti, jika warning tersebut dikeluarkan pihaknya, lantaran PPDB kerap menimbulkan masalah dan keluhkan ditengah masyarakat Rejang Lebong.
BACA JUGA:DPRD Warning KPU dan Bawaslu, Soal Anggaran Pilkada
BACA JUGA:Sri Mardiana Resmi Jadi Anggota DPRD RL, Dilantik 30 Mei 2024
Dengan itu pihaknya PPDB bisa dilaksanakan oleh pihak sekolah dengan jujur, adil dan merata, serta mentaati aturan yang memang sudah diberlakukan di Rejang Lebong, .
"Saat sistem yang dipakai sistem zonasi, yang kerap ada kecurangan, yang dikeluhkan dan dilaporkan pada kita DPRD Rejang Lebong, sehingga sebelum adanya laporan lebih jauh, kita sudah mewarning agar prosesnya tidak ada kecurangan dan tata pada aturan" ungkapnya.
BACA JUGA:DPRD Tunggu Draf Pergantian Penyebutan Nama HUT Curup ke HUT Rejang Lebong
BACA JUGA:Ini Daftar Kandidat Ambil Formulir Penjaringan Cakada di DPRD PAN Rejang Lebong
Serta pihaknya juga ingin Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Rejang Lebong, bisa turun memastikan kelengkapan administrasi peserta didik, bukan hanya melampirkan Kartu Keluarga (KK), namun juga dilampirkan KTP wali yang bersangkutan.
Pasalnya saat ini salah satu tren masalah yang terjadi, banyak orang tua yang menitipkan anak mereka dalam KK orang yang ada dilingkungan zona sekolah yang dianggap favorit.
"Jadi Disdikbud bisa memastikan sekolah ikut aturan, jelas dan tegas, " terangnya.
BACA JUGA:Ini 4 Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Dapil 5 Kepahian
BACA JUGA: Ini 9 Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Dapil 4 Lebong-Rejang Lebong