Inilah Perbedaan Tes PPPK dan Tes CPNS, Pahami Sebelum Mendaftar!!

Jumat 09-08-2024,02:00 WIB
Reporter : Santri
Editor : Desi AP

CURUPEKSPRESS.COM - Perbedaan tes CPNS dan PPPK adalah perbedaan signifikan dalam hak dan kewajiban antara CPNS dan PPPK.

CPNS memiliki hak dan jaminan pekerjaan yang lebih kuat karena statusnya sebagai PNS. Mereka mendapatkan gaji, tunjangan, dan jaminan pensiun yang tinggi.

BACA JUGA:PPPK Bisa Daftar Seleksi CPNS 2024 Tanpa Resign, Cek Syaratnya

BACA JUGA:Sri Mulyani Sebut Tunjangan PPPK Tertinggi Rp 3 Juta Dicairkan Bulan Juli Ini

 

Di sisi lain, PPPK adalah pekerja dengan perjanjian kerja, yang berarti gaji dan jaminan mereka mungkin lebih rendah, dan masa kerja mereka terikat pada kontrak tertentu.

Tes PPPK sendiri memiliki cakupan yang lebih luas daripada CPNS.

PPPK mencakup berbagai jenis tenaga, termasuk guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.

BACA JUGA:Begini Cara Ajukan Kerdit PPPK di Bank Bengkulu

BACA JUGA:Hore, PPPK Rejang Lebong Bisa Ajukan Kredit di Bank Bengkulu, Tanpa Agunan

Jadi, selain instansi pemerintahan pusat, banyak instansi daerah seperti sekolah, rumah sakit, dan dinas-dinas tertentu juga mempekerjakan PPPK.

 

Adapun perbedaan lain adalah sebagai berikut:

 

Kategori :