CURUPEKSPRESS.COM - Pemerintah desa dan pemerintah kelurahan dalam Kabupaten Rejang Lebong, kembali diingatkan untuk rutin secara berkala melakukan verifikasi dan validasi (Verval) Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
Hal ini sebagaimana dikatakan Disampaikan Kepala Dinas (Dinsos) Kabupaten Rejang Lebong, Syahfawi SKM di Curup
"Setidaknya setiap tiga bulan sekali atau per triwulannya, data masyarakat tidak mampu di di tingkat kelurahan dan desa yang terinput di DTKS itu terus dilakukan verval," jelasnya.
BACA JUGA:Perbarui DTKS, Ini Tujuannya untuk Desa dan Kelurahan
BACA JUGA: DTKS Kemensos di Update Tiap Bulan
Menurutnya, dengan jumlah masyarakat Rejang Lebong yang kurang lebih sebanyak 128.000 jiwa lebih, sehingga sangat perlu dilakukan verval ulang secara berkala untuk memastikan apakah warga yang sebelumnya masuk DTKS masih kategori kurang mampu, tergolong masyarakat miskin atau justru sudah mampu secara ekonomi.
"Karena jumlah warga yang ada di DTKS ini sangat banyak, makanya agar bansos yang disalurkan dari Pemerintah Pusat itu benar-benar tepat sasaran, data itu harus terus di verval," jelasnya.
Yang mengetahui persis kondisi masyarakat di lapangan adalah pemerintah desa dan kelurahan, sehingga keatifan dari kedua pemerintah itu sangat ditekankan.
BACA JUGA:Cara Mudah Daftar DTKS Agar Dapat Bantuan Cukup Pakai HP, Begini Langkah-langkahnya
BACA JUGA:60 Desa/Kelurahan Sudah Bentuk Operator DTKS, Redo: Upaya Pemutahiran Data KPM
Minimal tiga bulan sekali desa atau kelurahan harus melaksanakan musyawarah desa atau musyawarah kelurahan dengan tujuan data-data masyarakat yang masuk DTKS ini bisa di update.
"Seandainya ada desa/kelurahan yang tidak melaksanakannya harus membuat surat pernyataan mutlak bertanggung jawab atas datanya, serta memberikan alasan apa yang menjadi penyebabnya tidak dilakukan musdes/muskel," ucap Syahfawi.
BACA JUGA:Ingin Dapat BLT BBM? Harus Terdaftar Pada DTKS Kemensos