Untuk diketahui, pembentukan desa sadar hukum merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kesadaran hukum dan budaya hukum masyarakat ditingkat Desa/Kelurahan.
Adapun pembentukannya didasarkan pada beberapa kriteria sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat 1 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.01-PR.08.10 Tahun 2006 Tentang Pola Penyuluhan Hukum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.01-PR.08.
BACA JUGA:PMD Dorong Desa Segera Lunasi Pajak
BACA JUGA:Asyik Insentif Dana Desa Sudah Masuk Rekening, Desa Silahkan Cek
10 Tahun 2007 Tentang perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.01-PR.08.10 Tahun 2006 Tentang Pola Penyuluhan Hukum.
Terpisah, Salah seorang Kepala Desa Watas Marga, Jumadi yang menerima penghargaan ini mengungkapkan rasa senang atas penghargaaan yang diterima.
Menurutnya, ini bisa menjadi contoh bagi desa lain dalam hal penyelesaian permasalahan di tingkat desa.
"Saya senang dengan apresiasi yang diberikan oleh kementerian ini, karena upaya kita untuk menjadi desa sadar hukum diapresiasi," singkatnya.