Ia menambahkan, adapun fungsi akta kematian ini sebagai bukti hukum atau legalitas bahwa seseorang benar telah meninggal dunia, dan mendapat pengakuan negara dengan diterbitkannya dokumen kependudukan berupa akta kematian.
2024, Angka Kematian di RL Capai 6.744 Jiwa
Senin 09-12-2024,08:15 WIB
Editor : Desi AP
Kategori :