Raperda Adminduk Ditargetkan Rampung, dalam 100 Hari Kerja Bupati

Senin 28-04-2025,09:00 WIB
Reporter : ARI M RIDWAN
Editor : Desi AP

CURUPEKSPRESS.COM - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Administrasi Kependudukan di Kabupaten Rejang Lebong saat ini tengah memasuki tahap pembahasan draft. Pemerintah daerah menargetkan penyelesaian Raperda ini masuk dalam program 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong.

"Raperda tentang Administrasi Kependudukan ini sedang kita bahas dan ditargetkan selesai dalam program 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Rejang Lebong, Rosita SH MH kepada awak media.

BACA JUGA:DPRD Tunggu Raperda Masuk Untuk Dibahas

BACA JUGA:10 Raperda Diusulkan di Tahun 2025

 

Lebih lanjut Rosita menjelaskan, penyusunan Raperda ini merupakan bentuk tindak lanjut terhadap penyesuaian dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2014 tentang Administrasi Kependudukan.

"Penyesuaian ini penting dilakukan agar regulasi di tingkat daerah sejalan dengan ketentuan nasional, sehingga pelayanan administrasi kependudukan di Rejang Lebong ini bisa lebih optimal," tambahnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong menggelar Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan berbagai elemen masyarakat. Kegiatan ini bertujuan untuk menjaring saran dan masukan dari pihak-pihak yang mewakili suara masyarakat terkait kebutuhan dan harapan terhadap pelayanan administrasi kependudukan.

BACA JUGA:Pansus II Masih Dalami dan Bahas Raperda RT RW 2024 - 2044

BACA JUGA:Batal Dibahas, Pembentukan Raperda Perumda Air Minum Molor

 

"Peserta FGD terdiri dari unsur Lurah, Kades, Camat, tokoh masyarakat, akademisi, tokoh perempuan, hingga tokoh adat. Mereka memberikan pandangan serta saran terhadap konsep Raperda yang sedang dirancang," jelasnya.

Salah satu perbedaan mendasar yang akan diatur dalam Raperda ini, menurut Rosita, adalah perubahan pada format dokumen kependudukan.

"Kalau dulu akta kelahiran dan kematian dicetak menggunakan kertas khusus, kini bisa menggunakan kertas A4 80 gram. Ini akan lebih memudahkan masyarakat. Selain itu, pelayanan yang sebelumnya berbasis offline kini dapat diakses secara online," tukasnya.

Kategori :

Terpopuler