Batal Dibahas, Pembentukan Raperda Perumda Air Minum Molor
--
KEPAHIANG, CURUPEKSPRESS.COM - Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) soal Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum yang akan menjadi transformasi regulasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), nampaknya batal dibahas.
Bagaimana tidak, batalnya pembahasan PDAM menjadi Perumda berdasarkan PP 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut. Dikarenakan beberapa kelengkapan, dan juga lambannya Pemkab Kepahiang menyampaikan hasil audit PDAM Tirta Alami kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kepahiang.
BACA JUGA:
- Sumber Air PDAM Kering Akibat Kemarau, Ini Kata Direktur Perumda
- Antisipasi Warga Kesulitan Air, Perumda Bukit Kaba Siapkan Tangki Air
Kabag Hukum Setdakab Kepahiang Irwan Sayuti MH menjelaskan, jika hasil audit PDAM Tirta Alami tersebut sudah disampaikan pada Bapemperda sejak awal Desember. Namun dengan keterbatasan waktu yang ada, membuat Raperda Perumda batal dibahas.
"Mungkin karena keterbatasan waktu pada tahun 2023 ini, sehingga Raperda Perumda Air Minum belum dibahas. Karena sejak disampaikan hasil audit PDAM kemarin, Bapemperda belum mengajukan penjadwalan," ujar Irwan.
BACA JUGA:
Dijelaskan Irwan, sejumlah kelengkapan naskah akademik terkait Raperda Perumda Air Minum tersebut sudah diserahkan pihaknya pada Bapemperda DPRD Kepahiang. Sehingga meski belum bisa dibahas pada tahun ini, pihaknya sudah mengajukan Raperda Perumda Air Minum untuk masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024.
"Sudah dimasukkan ke Prompemperda 2024, harapannya tahun depan dapat diupayakan di masa sidang pertama. Yang jelas menunggu penjadwalan dari Bapemperda DPRD saja. Biarlah yang tahun ini batal dibahas lantaran beberapa sebab," singkatnya.
Sumber: