Meski Tom Lembong Dapat Abolisi, Sidang Korupsi Impor Gula Tetap Dilanjutkan

Rabu 06-08-2025,11:06 WIB
Reporter : M Razik
Editor : Ab Gafur

 CURUPEKSPRESS.COM - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memutuskan untuk tetap melanjutkan sidang perkara korupsi impor gula yang melibatkan sembilan pengusaha sebagai terdakwa.  Meskipun eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong telah memperoleh abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Keputusan ini diambil dalam persidangan yang digelar pada Selasa (5/8/2025), setelah majelis mendengarkan pendapat dari kuasa hukum dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatika menegaskan bahwa abolisi tersebut hanya berlaku untuk Tom Lembong dan tidak serta-merta membatalkan proses hukum terhadap terdakwa lainnya.

"Majelis tetap melanjutkan perkara ini. Jika nanti ada perkembangan hukum lebih lanjut, kami akan mempertimbangkan kembali," ujar Dennie dalam sidang.

BACA JUGA: Cegah Penyalahgunaan DD, Jaksa Beri Penerangan Hukum

BACA JUGA:Kasus Pengeroyokan Hingga Lumpuh! Ini Hukumannya

Sebelumnya, kuasa hukum terdakwa, Hotman Paris Hutapea, mendesak agar JPU mencabut dakwaan terhadap kliennya. Ia beralasan bahwa abolisi terhadap Tom Lembong—yang disebut sebagai aktor utama dalam kasus ini—secara otomatis semestinya menghapus seluruh konsekuensi hukum yang terkait, termasuk terhadap para importir yang diadili.

"Presiden sudah menghapus seluruh proses hukum kasus ini melalui abolisi. Maka seharusnya dakwaan terhadap klien kami juga dicabut," kata Hotman.

BACA JUGA:Geger! Dua Prajurit TNI AL Dihukum Penjara Seumur Hidup Setelah Tembak Bos Rental

BACA JUGA:Bolehkah Kita Membayar Zakat untuk Orang yang Sudah Meninggal? Yuk Simak Penjelasan Hukumnya

Ia menekankan bahwa para pengusaha tersebut hanyalah pihak yang "ikut serta", sementara yang dianggap sebagai pelaku utama, yakni Tom Lembong, sudah dibebaskan. Oleh karena itu, lanjut Hotman, logika hukum mengharuskan agar proses hukum terhadap para terdakwa juga dihentikan.

Hotman pun mengajukan permintaan kepada majelis agar sidang ditunda selama satu minggu untuk menunggu kepastian dari Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait sikap kejaksaan terhadap permohonan pencabutan dakwaan. Namun, JPU menyatakan masih memerlukan waktu untuk mempelajari permohonan tersebut. Jaksa juga menegaskan bahwa Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2025 hanya menyebut satu nama, yakni Thomas Trikasih Lembong, dan tidak menyebut terdakwa lain yang sedang menjalani proses hukum.

“Di dalam Keppres tersebut, tidak disebutkan terdakwa lainnya. Abolisi itu hanya diberikan kepada satu orang, bukan kolektif,” jelas jaksa.

BACA JUGA:Alasan Firdaus Oiwobo Mundur dari Tim Kuasa Hukum Razman Arif Nasution, Cek Disini!

BACA JUGA:Hukum Dahak Keluar Saat Salat dan Puasa! Apa yang Harus Dilakukan?

Menanggapi hal itu, majelis hakim sempat bermusyawarah secara internal sebelum akhirnya menyatakan bahwa sidang akan tetap berjalan seperti biasa.

Kategori :