Penerbitan Surat Ukur
Hasil pengukuran tanah ini akan disahkan dalam bentuk Surat Ukur yang ditandatangani oleh pejabat BPN yang berwenang.
Penelitian Lapangan
Tim gabungan dari BPN dan kelurahan akan meneliti data yuridis dan keabsahan lahan Anda.
Pengumuman Data Yuridis
Untuk memastikan tidak ada keberatan dari pihak lain, data permohonan akan diumumkan di kelurahan dan BPN selama 60 hari, sesuai amanat Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997.
Penerbitan SK Hak
Kemudian jika tidak ada keberatan, BPN akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Hak Atas Tanah girik.
Pembayaran Pajak
Anda akan diminta untuk membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB). Besaran pajak ini dihitung berdasarkan luas tanah dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang berlaku.
Pendaftaran dan Penerbitan SHM
Setelah semua pembayaran selesai, SK Hak akan didaftarkan untuk kemudian diterbitkan menjadi SHM resmi. Secara umum, proses ini bisa memakan waktu sekitar 6 bulan, namun lamanya waktu bisa bervariasi tergantung kelengkapan dokumen dan kondisi administrasi di BPN.