Pengurusan Dokumen di Kelurahan
Langkah awal yang harus Anda lakukan adalah mengurus kelengkapan dokumen di kantor kelurahan setempat. Di sana petugas kelurahan akan membantu Anda menyiapkan beberapa surat penting, di antaranya:
Surat Keterangan Tidak Sengketa
Dokumen ini berfungsi sebagai bukti bahwa tanah yang Anda kuasai tidak dalam sengketa dengan pihak lain. Surat ini akan ditandatangani oleh lurah dan diperkuat oleh saksi dari tokoh masyarakat setempat, seperti RT, RW, atau tokoh adat.
BACA JUGA:Kementrian ATR/BPN Ajak Masyarakat Daftarkan Sertipikat Elektronik, Berikut Syarat dan Tata Caranya!
Surat Riwayat Tanah
Penting untuk bukti dan menjelaskan secara detail sejarah penguasaan tanah, mulai dari pemilik awal hingga Anda sebagai pemohon saat ini.
Surat Penguasaan Tanah Sporadik
Surat ini mencatat secara resmi sejak kapan Anda mulai menguasai dan memanfaatkan tanah tersebut secara nyata.
Pengajuan Permohonan di Kantor Pertanahan
Nah, setelah semua dokumen dari kelurahan lengkap, Anda bisa langsung melanjutkan prosesnya di Kantor Pertanahan (BPN) setempat. Berikut adalah tahapan-tahapan yang akan Anda lakukan:
Pengajuan Permohonan
Serahkan semua berkas yang telah Anda siapkan, termasuk dokumen dari kelurahan, fotokopi KTP, KK, dan surat PBB, ke loket pendaftaran. Jika Anda diwakili oleh orang lain, jangan lupa sertakan surat kuasa.
BACA JUGA:Sertipikat 7 Aset Pemkab Segera Rampung
Pengukuran Lokasi
Petugas BPN kemudian akan turun langsung ke lokasi untuk mengukur tanah sesuai dengan batas-batas yang Anda tunjukkan.