Akta Jual Beli Bukan Bukti Sah Kepemilikan Tanah
Ilustrasi akta jual beli tanah -Ist-
CURUPEKSPRESS.COM - Masyarakat Indonesia masih sering menganggap Akta Jual Beli (AJB) sebagai dokumen final bukti kepemilikan tanah. Padahal, secara hukum pertanahan, dokumen tersebut tidak menunjukkan hak milik yang sah atas suatu bidang lahan.
Kesalahpahaman mengenai fungsi AJB ini kerap memicu risiko tinggi, terutama saat terjadi sengketa atau ketika pemilik berniat menjual kembali propertinya. Hal ini sebagaimana dilansir dari Properti terkait edukasi hukum pertanahan di Indonesia.
Berdasarkan keterangan resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), AJB merupakan akta otentik mengenai peralihan hak. Dokumen ini disusun oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
AJB berperan sebagai penegas bahwa telah berlangsung proses jual beli yang sah menurut hukum dari penjual ke pembeli. Namun, dokumen ini hanya berfungsi sebagai bukti transaksi, bukan bukti administratif bahwa kepemilikan telah berpindah sepenuhnya.
"AJB hanyalah bukti transaksi jual beli antara penjual dan pembeli yang biasanya dibuat di hadapan PPAT," tulis BPN, dikutip pada Selasa (28/4)
Eksistensi AJB merupakan fondasi utama untuk mengurus legalitas lebih lanjut di kantor pertanahan. Dokumen ini menjadi syarat wajib dalam penerbitan Sertipikat Hak Milik (SHM) yang memiliki kekuatan hukum tetap.
"AJB belum menjadikan Anda pemilik sah secara hukum sampai dilakukan proses balik nama dan penerbitan sertipikat di BPN (Badan Pertanahan Nasional)," tulis BPN.
Berbeda dengan kedudukan AJB, negara hanya mengakui sertifikat yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai bukti sah kepemilikan. Contoh utamanya adalah Sertifikat Hak Milik (SHM).
Selain SHM, terdapat beberapa jenis sertifikat lain yang diakui secara resmi. Di antaranya meliputi Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU), dan Sertipikat Hak Pakai.
Sertipikat-sertipikat tersebut memuat data fisik serta yuridis tanah secara mendetail, termasuk identitas lengkap pemilik. Karena tercatat resmi dalam sistem negara, sertifikat memiliki kekuatan hukum paling kuat di mata pengadilan.
Selama sertipikat belum beralih nama kepada pembeli, maka status kepemilikan secara hukum dianggap belum sempurna. Kondisi ini membuat posisi pembeli tetap rentan terhadap klaim pihak lain.
Ada beberapa alasan mendasar mengapa AJB tidak bisa disetarakan dengan sertipikat tanah. Pertama, AJB belum masuk dalam sistem administrasi pertanahan nasional sehingga kepemilikan belum tercatat di negara.
Kedua, selama proses balik nama belum dilakukan, nama pemilik lama masih tetap tercantum dalam database resmi sertipikat. Hal ini memperlemah posisi pembeli jika terjadi sengketa lahan di kemudian hari.
Sumber: