CURUPEKSPRESS.COM - Pengadilan Negeri (PN) Curup menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap GU yang merupakan terdakwa kasus pembunuhan sadis terhadap seorang ibu dan anak di Curup Kabupaten Rejang Lebong. Tepatnya di Kesambe Baru, Kecamatan Curup Timur.
Putusan ini dibacakan langsung oleh Hakim Ketua dalam sidang yang digelar di ruang sidang utama PN Curup pada Selasa (28/10).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa tergolong keji, kejam, dan tidak manusiawi. Tindakannya yang menghabisi nyawa dua korban sekaligus tanpa rasa penyesalan menjadi alasan utama majelis menjatuhkan hukuman maksimal berupa pidana mati.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Warga Curup Geger Oknum ASN Dinas PUPR Tewas Terg4ntung Dirumahnya
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa GU dengan hukuman penjara seumur hidup. Namun setelah mempertimbangkan fakta-fakta persidangan, majelis hakim berpendapat bahwa tidak ada satu pun unsur yang dapat meringankan perbuatan terdakwa.
Wakil Ketua PN Curup, Dr. Daniel Ronald, S.H., M.Hum, menyampaikan bahwa keputusan ini telah melalui pertimbangan mendalam.
“Majelis hakim menilai tidak ada alasan yang dapat meringankan terdakwa. Perbuatannya menyebabkan penderitaan mendalam bagi keluarga korban, dan dari sisi hukum maupun kemanusiaan, hukuman mati dinilai pantas dijatuhkan,” ujar Dr. Daniel usai sidang.
BACA JUGA:Geger Bocah 6 Tahun di Curup Keluarkan Cacing dari Tubuhnya, Saat Ini Dirawat di RSUD Rejang Lebong
Majelis hakim memberikan waktu 7 hari ke depan kepada terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum untuk menentukan sikap apakah akan menerima atau mengajukan upaya hukum lanjutan atas putusan tersebut.
Suasana haru menyelimuti ruang sidang ketika vonis dibacakan. Andini, anak sulung korban, tidak dapat menahan tangisnya saat mendengar putusan majelis hakim. Ia mengaku bersyukur dan menerima penuh keputusan tersebut.
“Saya sangat berterima kasih atas keadilan yang diberikan majelis hakim. Ini memang tidak bisa mengembalikan ibu dan adik saya, tapi setidaknya kami merasa keadilan itu masih ada,” ungkap Andini dengan suara bergetar.
BACA JUGA:Eks Direktur RSUD Curup Ditetapkan jadi Tersangka Dugaan Korupsi Makan Minum Pasien
Kasus pembunuhan ini sempat menggemparkan warga Rejang Lebong. Terdakwa GU diketahui dengan kejam menghabisi nyawa seorang ibu dan anak di rumah korban beberapa waktu lalu.
Dengan putusan ini, PN Curup menegaskan komitmennya untuk memberikan rasa keadilan kepada masyarakat, terutama bagi para korban tindak pidana berat. Sementara itu, pihak Kejaksaan dan penasihat hukum terdakwa belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah hukum selanjutnya.