CURUPEKSPRESS.COM - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat komitmennya dalam memberikan kepastian hukum atas tanah wakaf dan rumah ibadah di seluruh Indonesia. Upaya tersebut kembali diwujudkan melalui penyerahan sertipikat tanah wakaf dan rumah ibadah di Provinsi Jawa Timur.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, bersama Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, secara simbolis menyerahkan sebanyak 2.532 sertipikat dalam kegiatan yang berlangsung di Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya, Sabtu (13/12/2025). Kegiatan ini menjadi bagian dari langkah strategis pemerintah dalam mempercepat pendaftaran tanah wakaf dan tempat ibadah guna menjamin kepastian hukum bagi masyarakat.
Dalam keterangannya yang dikutip dari Website resmi Kementerian ATR/BPN, Menteri Nusron menegaskan bahwa percepatan sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah membutuhkan kolaborasi erat antara pemerintah pusat dan daerah, lembaga keagamaan, serta perguruan tinggi. Menurutnya, sinergi lintas sektor menjadi kunci agar proses sertipikasi dapat berjalan lebih cepat, tertib, dan berkelanjutan di Jawa Timur.
BACA JUGA:Menteri ATR/BPN Serahkan 2.532 Sertipikat Tanah Wakaf di Jatim
BACA JUGA:BPN Rejang Lebong Serahkan Sertipikat Penting Bagi Dunia Pendidikan, Dapat Pujian Wamen Dikti
Menteri Nusron juga menyampaikan bahwa keberhasilan percepatan sertipikasi di Jawa Tengah dapat menjadi contoh untuk diterapkan di Jawa Timur. Salah satu pendekatan yang dinilai efektif adalah keterlibatan perguruan tinggi melalui program Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik. Dengan melibatkan mahasiswa dalam pendataan dan pendampingan administrasi tanah wakaf, diharapkan seluruh bidang tanah wakaf dapat segera memiliki sertipikat resmi.
Berdasarkan data yang disampaikan melalui Website Kementerian ATR/BPN, capaian sertipikasi tanah wakaf di Jawa Timur saat ini masih berada di angka sekitar 54 persen, sementara capaian nasional baru mencapai sekitar 42 persen. Kondisi ini menunjukkan masih besarnya potensi tanah wakaf yang belum memiliki kepastian hukum. Padahal, tanah wakaf yang belum bersertipikat berisiko menimbulkan permasalahan di kemudian hari, terutama ketika bersinggungan dengan pembangunan Proyek Strategis Nasional.
BACA JUGA:Ini Langkah-langkah Membuat Sertipikat Tanah Elektronik Secara Resmi di Indonesia
BACA JUGA:Ini Langkah-langkah Membuat Sertipikat Tanah Elektronik Secara Resmi di Indonesia
Menteri Nusron menjelaskan bahwa selama ini tanah wakaf di Jawa Timur relatif belum menjadi isu krusial karena dampak ekonominya belum signifikan. Namun, pengalaman di berbagai daerah menunjukkan bahwa ketika proyek pembangunan mulai berjalan, tanah wakaf yang belum bersertipikat kerap memicu sengketa. Oleh karena itu, ia mengimbau agar proses wakaf dan sertipikasi tanah dilakukan sejak dini sebagai langkah antisipatif.
Dalam kegiatan tersebut, Kementerian ATR/BPN menyerahkan sebanyak 2.484 sertipikat tanah wakaf yang diperuntukkan bagi masjid, musala, pondok pesantren, dan wakaf produktif. Selain itu, turut diserahkan 24 sertipikat untuk gereja, 18 sertipikat pura, 3 sertipikat wihara, serta 3 sertipikat kongregasi. Kementerian ATR/BPN, juga menyerahkan 69 sertipikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan 747 sertipikat Hak Pakai atas nama pemerintah kabupaten/kota se-Jawa Timur.
Sebagai bentuk penguatan kerja sama dengan pemerintah daerah, dilakukan pula penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Kantor Wilayah BPN Jawa Timur. MoU ini, ditandatangani oleh Kepala Kanwil BPN Jawa Timur, Asep Heri, dan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono. Kerja sama tersebut bertujuan untuk mengidentifikasi dan menginventarisasi data subjek serta objek wakaf dan tempat ibadah secara valid dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga proses sertipikasi dapat berjalan tepat, cepat, dan akurat.
BACA JUGA:Ini Langkah-langkah Membuat Sertipikat Tanah Elektronik Secara Resmi di Indonesia
BACA JUGA:Menteri ATR/BPN Jamin Kemanan Sertipikat Tanah Elektronik, Gunakan Teknologi Ini