Ini Langkah-langkah Membuat Sertipikat Tanah Elektronik Secara Resmi di Indonesia

Ini Langkah-langkah Membuat Sertipikat Tanah Elektronik Secara Resmi di Indonesia

Sertipikat Tanah elektronik -Ist-

BACAKORANCURUP.COM - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meluncurkan sertipikat tanah elektronik. Adanya sertipikat elektronik ini sebagai bagian dari digitalisasi layanan pertanahan di Indonesia.

Inovasi ini diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021 dan menjadi solusi untuk memperkuat perlindungan hukum pemilik tanah sekaligus memberantas praktik mafia tanah.

Adapun salah satu upaya adanya sertipikat tanah elektronik ini juga sebegai bentuk transformasi digital terus dilakukan oleh pemerintah Indonesia demi meningkatkan efisiensi dan keamanan layanan publik, termasuk dalam urusan pertanahan. 

BACA JUGA:Menteri ATR/BPN Jamin Kemanan Sertipikat Tanah Elektronik, Gunakan Teknologi Ini

BACA JUGA:Ini Panduan Lengkap Cara Merubah Girik jadi Sertipikat Hak Milik

Lantas muncul pertanyaan apa Itu Sertipikat Tanah Elektronik?

Sertipikat tanah elektronik adalah dokumen digital pengganti sertipikat tanah fisik. Dokumen ini memiliki bentuk PDF yang dilengkapi dengan tanda tangan elektronik, serta disimpan secara aman dalam sistem berbasis blockchain milik ATR/BPN. Meski berbentuk digital, kekuatan hukumnya sama dengan sertifikat cetak berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960.

Sertipikat Tanah elektronik diajukan oleh siapa?

Adapun persyaratan pembuatan sertipikat tanah elektronik yakni Warga Negara Indonesia (WNI) berusia minimal 17 tahun atau sudah menikah.

Pemilik tanah yang sah, baik individu, badan hukum, maupun ahli waris.

Tanah tidak dalam sengketa hukum.

Tanah memiliki status legal seperti Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), atau Hak Pakai.

Tanah telah terdaftar di kantor pertanahan.

Sertifikat fisik masih berlaku jika ingin dikonversi ke digital.

Sumber: