Masih Bingung Soal BPJS PBI, PPU, dan PBPU? Simak Penjelasan Lengkapnya di Sini!

Minggu 15-02-2026,21:31 WIB
Reporter : Lola Anggraeni
Editor : Ab Gafur

Besaran iuran PPU adalah 5 persen dari total gaji per bulan. Rinciannya, 3 persen ditanggung pemberi kerja dan 2 persen dibayarkan oleh pekerja. Skema ini menunjukkan adanya tanggung jawab bersama antara perusahaan dan pekerja dalam menjamin perlindungan kesehatan.

Peserta PPU juga berhak mendaftarkan anggota keluarga inti, yaitu suami atau istri yang sah dan maksimal tiga orang anak. Anak yang ditanggung harus belum menikah, tidak memiliki penghasilan sendiri, dan berusia maksimal 21 tahun atau hingga 25 tahun jika masih menempuh pendidikan formal. Bahkan, peserta dapat menambahkan anggota keluarga lain seperti anak keempat dan seterusnya, serta orang tua atau mertua dengan ketentuan iuran tambahan.

3. Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)

PBPU sering dikenal sebagai peserta mandiri. Kelompok ini terdiri atas individu yang bekerja atas risiko sendiri tanpa menerima gaji dari pemberi kerja. Contohnya adalah pekerja lepas (freelancer), pelaku UMKM, profesional independen, dan wirausaha.

Sebagai peserta Non-PBI, PBPU wajib mendaftarkan diri beserta seluruh anggota keluarga yang tercantum dalam Kartu Keluarga. Seluruh anggota keluarga harus memilih kelas perawatan yang sama. Pembayaran iuran dilakukan secara mandiri sesuai kelas layanan yang dipilih.

Ketentuan pembayaran biasanya mengharuskan peserta membayar iuran pertama paling cepat 14 hari setelah pendaftaran disetujui dan paling lambat 30 hari sejak dinyatakan aktif. Pembayaran dapat dilakukan melalui sistem autodebit atau kanal resmi lainnya yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

BACA JUGA:Inilah Bahaya Konsumsi Gula Berlebihan Saat Berbuka Puasa dan Cara Mengatasinya !

BACA JUGA:Kulit Awet Muda Bukan Mitos, Ini Rekomendasi Makanan Anti-Aging

4. Bukan Pekerja (BP)

Kategori BP diperuntukkan bagi mereka yang tidak termasuk dalam PBI, PPU, maupun PBPU, tetapi tetap memiliki kemampuan membayar iuran secara mandiri. Kelompok ini antara lain investor, penerima pensiun, veteran, perintis kemerdekaan, serta janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran maupun perintis kemerdekaan.

Peserta BP mendaftarkan diri secara mandiri dan memilih kelas perawatan sesuai kemampuan finansial. Dengan demikian, mereka tetap memperoleh perlindungan kesehatan meskipun tidak terikat hubungan kerja formal.

Memahami pembagian ini sangat penting agar masyarakat mengetahui posisi kepesertaannya, hak yang diperoleh, serta kewajiban yang harus dipenuhi. Dengan kepesertaan yang aktif dan sesuai kategori, setiap warga negara dapat menikmati perlindungan kesehatan yang optimal sebagai bagian dari sistem JKN yang inklusif dan berkeadilan. 

 

Kategori :