CURUPEKSPRESS.COM - Setiap warga negara Indonesia memiliki kewajiban untuk terdaftar dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan. Ketentuan ini bukan sekadar imbauan, melainkan amanat hukum yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Tujuan utamanya adalah memastikan seluruh masyarakat memperoleh perlindungan kesehatan yang adil dan merata.
Namun dalam praktiknya, masih banyak masyarakat yang belum memahami perbedaan jenis kepesertaan BPJS Kesehatan. Istilah seperti PBI, PPU, PBPU, hingga BP kerap menimbulkan kebingungan. Padahal, memahami klasifikasi ini penting agar setiap orang mengetahui hak dan kewajibannya secara tepat.
BACA JUGA: Kulit Tetap Kenyal dan Terhidrasi di Bulan Puasa? Ini Tips Lengkapnya!
BACA JUGA:Napas Tak Sedap Saat Ramadan? Ini Panduan Lengkap Mengatasinya
Secara umum, kepesertaan BPJS Kesehatan terbagi menjadi empat kategori utama sebagai berikut :
1. Penerima Bantuan Iuran (PBI)
PBI adalah kelompok peserta JKN yang iurannya sepenuhnya dibayarkan oleh pemerintah, baik melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Artinya, peserta tidak perlu membayar iuran bulanan karena seluruh biaya ditanggung negara.
Kategori ini diperuntukkan bagi fakir miskin dan masyarakat tidak mampu sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012. Fakir miskin adalah individu yang tidak memiliki sumber penghasilan atau tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar secara layak. Sementara itu, masyarakat tidak mampu adalah mereka yang memiliki penghasilan, tetapi belum cukup untuk membayar iuran secara mandiri.
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2015, cakupan peserta PBI diperluas, termasuk pekerja yang mengalami PHK lebih dari enam bulan dan belum bekerja kembali, korban bencana, pensiunan pekerja, keluarga pekerja yang meninggal dunia, bayi dari keluarga peserta PBI, warga binaan, serta penyandang masalah kesejahteraan sosial.
Penetapan peserta PBI didasarkan pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang disusun oleh Badan Pusat Statistik bersama Kementerian Sosial. Jika kondisi ekonomi peserta membaik, statusnya dapat dialihkan menjadi peserta mandiri atau kategori lain yang sesuai.
2. Pekerja Penerima Upah (PPU)
Kategori PPU termasuk dalam kelompok Non-PBI, yaitu peserta yang iurannya dibayarkan melalui sistem kerja bersama pemberi kerja. PPU adalah setiap orang yang bekerja dan menerima gaji atau upah dari instansi atau perusahaan.
BACA JUGA:Sering Breakout Setelah Pakai Vitamin C? Ini Penyebab dan Solusi yang Tepat
BACA JUGA:Fakta Menarik tentang Kepribadian Penikmat Kopi Hitam yang Perlu Anda Tahu
Kelompok ini mencakup Pegawai Negeri Sipil, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, kepala desa dan perangkat desa, pimpinan serta anggota DPRD, hingga pegawai swasta dan pekerja bergaji lainnya. Termasuk pula PPU Penyelenggara Negara, yakni warga negara yang diangkat untuk menduduki jabatan tertentu dan menerima gaji sesuai ketentuan perundang-undangan.