“OPD diwajibkan untuk membayar pajak randis dan wajib melaporkan kepada BPKD,” ujarnya.
BACA JUGA: Rutin Minum Jus Seledri dan Timun? Ini Manfaat yang Bisa Kamu Dapatkan
BACA JUGA:Pentingnya Kegunaan Solflen Bagi Kesehatan
Sebagai bentuk penegasan, dalam waktu dekat akan diterbitkan surat edaran Bupati Rejang Lebong yang mewajibkan seluruh OPD untuk segera menuntaskan kewajiban pembayaran pajak kendaraan dinas di masing-masing instansi.
“Nanti akan diterbitkan surat edaran dari bupati, bahwa setiap OPD diwajibkan untuk membayar pajak randis yang ada di OPD masing-masing,” pungkasnya.
Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kedisiplinan pengelolaan aset daerah sekaligus mengoptimalkan kepatuhan administrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.