Menerima Tanah Warisan, Apakah Kena Pajak ? Simak Penjelasan Lengkapnya
Menerima Tanah Warisan, Apakah Kena Pajak ? Simak Penjelasan Lengkapnya--
CURUPEKSPRESS.COM - Tanah atau bangunan yang diperoleh melalui warisan sering kali menimbulkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat, terutama terkait kewajiban perpajakan yang melekat pada ahli waris. Tidak sedikit pihak yang mengira bahwa setiap bentuk peralihan kepemilikan tanah otomatis dikenai pajak, termasuk tanah yang diperoleh dari warisan. Keraguan ini biasanya muncul ketika ahli waris hendak menjual, mengalihkan, atau sekadar mengurus administrasi kepemilikan tanah dan bangunan tersebut.
Pada dasarnya, tanah atau bangunan warisan memang harus melalui proses balik nama sertifikat. Langkah ini sangat penting untuk memastikan kepastian hukum atas kepemilikan aset, sekaligus mencegah terjadinya sengketa di kemudian hari. Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian, menegaskan bahwa penentuan siapa saja yang berhak menjadi ahli waris merupakan kewenangan dan hasil kesepakatan para ahli waris itu sendiri, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Mengacu pada ketentuan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, warisan pada prinsipnya tidak termasuk sebagai objek Pajak Penghasilan (PPh). Artinya, penerimaan harta warisan oleh ahli waris tidak secara langsung dikenakan PPh. Ketentuan ini memberikan kejelasan bahwa negara tidak memungut pajak atas perpindahan harta yang terjadi akibat peristiwa kematian.
Meski demikian, dalam praktik administrasi pertanahan, ahli waris tetap diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan saat mengurus balik nama sertifikat tanah atau bangunan warisan. Salah satu dokumen yang harus dimiliki adalah Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh. Dokumen ini berfungsi sebagai bukti bahwa pengalihan hak atas tanah warisan tersebut tidak dikenai PPh karena berasal dari warisan.
BACA JUGA: 5 Cara Sederhana Menjaga Kesehatan Mental agar Tetap Tangguh di Tahun 2026
BACA JUGA: Wajan Stainless Steel Bisa Merusak Masakan Ini, Nomor 2 Paling Sering Terjadi
Apabila ahli waris tidak dapat menunjukkan SKB PPh pada saat proses balik nama dilakukan, maka pengalihan hak atas tanah atau bangunan tersebut akan dianggap sebagai objek pajak. Akibatnya, ahli waris dapat dikenai PPh atas pengalihan hak. Oleh karena itu, SKB PPh wajib diserahkan kepada notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebelum proses balik nama sertifikat dilaksanakan.
Setelah proses balik nama selesai, kewajiban ahli waris tidak serta-merta berakhir. Tanah atau bangunan warisan yang telah menjadi milik ahli waris tetap harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan. Pelaporan ini dilakukan secara lengkap dan benar sebagai bentuk kepatuhan wajib pajak terhadap ketentuan perpajakan yang berlaku.
Di sisi lain, terdapat kondisi tertentu di mana tanah atau rumah warisan tetap dapat menimbulkan kewajiban pajak, meskipun belum dibagikan kepada ahli waris. Hal ini terjadi apabila aset warisan tersebut menghasilkan penghasilan. Contohnya, seorang wajib pajak yang telah meninggal dunia meninggalkan rumah yang disewakan. Meskipun rumah tersebut belum dibagi kepada para ahli waris, penghasilan sewa yang diperoleh setelah wafatnya pemilik tetap menjadi objek pajak. Dalam situasi ini, kewajiban perpajakan atas penghasilan sewa tersebut harus dipenuhi oleh ahli waris atau pihak yang bertindak sebagai wakil.
Lebih lanjut, ketentuan mengenai pajak atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa PPh atas pengalihan hak dikenakan kepada pihak yang mengalihkan hak atas tanah atau bangunan. Besaran tarif yang berlaku adalah sebesar 2,5 persen dari nilai bruto pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. Sementara itu, untuk pengalihan hak atas rumah sederhana atau rumah susun sederhana yang dilakukan oleh wajib pajak dengan usaha pokok di bidang properti, tarif PPh yang dikenakan adalah sebesar 1 persen dari nilai bruto pengalihan.
BACA JUGA:Kenali Manfaat Kaldu MPASI untuk Mendukung Tumbuh Kembang Bayi
BACA JUGA: Mengenal Plantar Fasciitis, Penyebab Tumit Sakit Saat Melangkah Pagi Hari
Secara umum, warisan bukan merupakan objek Pajak Penghasilan. Namun, dalam proses administrasi dan pemanfaatannya, tanah atau bangunan warisan tetap dapat menimbulkan kewajiban perpajakan tertentu. Oleh karena itu, ahli waris perlu memahami prosedur balik nama sertifikat, kewajiban memiliki SKB PPh, serta kewajiban pelaporan dalam SPT Tahunan. Pemahaman yang baik akan aturan ini tidak hanya membantu menghindari sanksi pajak, tetapi juga memberikan kepastian hukum dan ketenangan bagi para ahli waris dalam mengelola aset warisan.
Sumber: