Pinjol Ilegal Mengintai, Begini Cara Cek Apakah KTP Anda Disalahgunakan

Senin 06-04-2026,18:10 WIB
Reporter : Lola Anggraini
Editor : Ab Gafur

• Pastikan seluruh informasi yang dimasukkan sudah benar.

• Lanjutkan ke tahap berikutnya dengan menekan tombol "Selanjutnya".

• Unggah dokumen pendukung berupa KTP, foto diri, dan swafoto dengan KTP.

• Klik "Ajukan Permohonan" untuk menyelesaikan proses.

• Simpan nomor pendaftaran yang diberikan.

• Gunakan menu "Status Layanan" untuk memantau perkembangan permohonan.

• Hasil pengecekan akan dikirim melalui email dalam waktu maksimal satu hari kerja.

4. Cara Cek Secara Offline

Bagi masyarakat yang mengalami kendala akses internet, pengecekan juga dapat dilakukan secara langsung dengan mendatangi kantor OJK. Prosedurnya meliputi:

• Mengunjungi kantor OJK terdekat.

• Membawa dokumen sesuai kebutuhan, seperti fotokopi KTP atau paspor.

• Untuk kondisi tertentu, seperti pengajuan oleh ahli waris atau badan usaha, diperlukan dokumen tambahan seperti surat kematian, akta pendirian, atau surat kuasa.

• Petugas akan melakukan verifikasi berdasarkan dokumen yang diserahkan.

• Hasil pengecekan akan dikirimkan melalui email pemohon.

5. Upaya Pencegahan yang Perlu Dilakukan

Selain melakukan pengecekan, masyarakat juga perlu menerapkan langkah pencegahan. Beberapa di antaranya adalah tidak sembarangan membagikan data pribadi, menghindari mengunggah foto KTP di media sosial, serta memastikan hanya menggunakan layanan pinjol yang terdaftar dan diawasi oleh OJK. Edukasi mengenai keamanan digital juga menjadi kunci penting dalam meminimalkan risiko kejahatan siber.

Kategori :