BACA JUGA: Kasus BOS SMPN 2 Curup Memanas, Giliran Kabid SMP dan Bendahara Satker Diperiksa
BACA JUGA: Soal Kasus Korupsi PDAM, Eks Bupati Rejang Lebong Dipanggil Kejari
Dalam laporan juga disebutkan bahwa terlapor kembali meminjam uang hingga total mencapai sekitar Rp50 juta secara bertahap. Hal ini terjadi saat klien dalam kondisi hamil anak dari hubungan tersebut.
Melalui laporan yang disampaikan, MM berharap adanya kebijakan dari Bupati Seluma untuk menyelesaikan persoalan ini, termasuk terkait tanggung jawab oknum ASN terhadap anak yang dilahirkan.
Kasus ini kini juga telah dilaporkan ke Inspektorat Kabupaten Seluma untuk ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku bagi aparatur sipil negara.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor maupun Pemerintah Kabupaten Seluma terkait laporan tersebut.