BACAKORANCURUP.COM - Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengumumkan kebijakan terbaru pemerintah terkait pembatasan sektor pekerjaan yang dapat menggunakan sistem alih daya (outsourcing). Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya.
Regulasi tersebut hadir sebagai langkah strategis untuk memperkuat perlindungan pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum dalam praktik ketenagakerjaan di Indonesia.
Dalam aturan terbaru ini, pemerintah secara tegas menetapkan bahwa hanya ada enam jenis pekerjaan yang diperbolehkan untuk dialihdayakan. Pembatasan ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan sistem outsourcing yang selama ini kerap menimbulkan ketidakpastian status kerja dan minimnya perlindungan bagi pekerja.
Adapun enam sektor yang diperbolehkan menggunakan tenaga kerja alih daya adalah sebagai berikut:
1. Layanan kebersihan
2. Penyediaan makanan dan minuman
3. Jasa pengamanan
4. Penyediaan pengemudi dan transportasi pekerja
5. Layanan pemeliharaan operasional
6. Pekerjaan pemeliharaan di sektor pertambangan, minyak dan gas, serta kelistrikan
Yassierli menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang menekankan pentingnya keadilan dalam praktik alih daya. Putusan tersebut menyoroti perlunya penguatan regulasi agar hak-hak pekerja tetap terlindungi tanpa menghambat iklim usaha.
Lebih lanjut, kebijakan ini juga sejalan dengan prinsip perlindungan tenaga kerja yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Cipta Kerja.
Dalam kerangka tersebut, pemerintah berupaya menyeimbangkan kepentingan dunia usaha dengan kesejahteraan pekerja.
Salah satu poin penting dalam Permenaker ini adalah kewajiban adanya perjanjian tertulis antara perusahaan pemberi kerja dan perusahaan alih daya. Perjanjian tersebut setidaknya harus memuat beberapa hal berikut: