Sekilas Terlihat Sama, Ini Perbedaan Akta Kematian dan Surat Keterangan Lahir Mati
Sekilas Terlihat Sama, Ini Perbedaan Akta Kematian dan Surat Keterangan Lahir Mati--
CURUPEKSPRESS.COM - Dalam sistem administrasi kependudukan di Indonesia, setiap peristiwa penting dalam kehidupan warga negara wajib dicatat oleh negara, termasuk peristiwa kematian. Dua dokumen yang sering dianggap serupa, tetapi sebenarnya berbeda, adalah akta kematian dan surat keterangan lahir mati. Meski sama-sama berkaitan dengan kematian, keduanya memiliki dasar hukum, syarat penerbitan, serta manfaat yang tidak sama. Pemahaman yang tepat mengenai perbedaan kedua dokumen ini sangat penting agar masyarakat tidak keliru dalam pengurusannya.
1. Pengertian dan Dasar Hukum
Akta kematian merupakan dokumen kependudukan yang mencatat peristiwa meninggalnya seseorang yang pernah hidup. Dokumen ini memiliki kekuatan hukum yang sah dan menjadi bukti resmi dalam administrasi negara. Penerbitan akta kematian diatur dalam Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Sementara itu, surat keterangan lahir mati adalah dokumen yang diberikan untuk bayi yang lahir dari kandungan dengan usia kehamilan paling sedikit 28 minggu, tetapi tidak menunjukkan tanda-tanda kehidupan saat dilahirkan. Ketentuan mengenai dokumen ini tercantum dalam Pasal 33 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Dengan demikian, surat keterangan lahir mati tidak mencatat kematian seseorang yang pernah hidup, melainkan peristiwa kelahiran tanpa kehidupan.
2. Penerbit dan Persyaratan Dokumen
Baik akta kematian maupun surat keterangan lahir mati diterbitkan oleh kelurahan sebagai bagian dari pelayanan administrasi kependudukan. Namun, persyaratan yang harus dipenuhi berbeda sesuai dengan jenis peristiwanya.
Untuk memperoleh akta kematian, pemohon wajib melampirkan salinan surat keterangan kematian, fotokopi Kartu Keluarga atau e-KTP milik orang yang meninggal, serta dokumen perjalanan bagi warga negara asing atau WNI nonpenduduk. Kelengkapan dokumen ini diperlukan agar data kependudukan dapat diperbarui secara akurat dan terhindar dari kesalahan pencatatan.
Adapun penerbitan surat keterangan lahir mati memerlukan surat keterangan lahir mati dari tenaga medis. Jika dokumen tersebut tidak tersedia, orang tua kandung atau wali dapat membuat surat pernyataan. Selain itu, pemohon juga harus mengisi formulir pelaporan pencatatan sipil, melampirkan fotokopi Kartu Keluarga, serta fotokopi e-KTP saksi. Persyaratan ini bertujuan untuk memastikan bahwa peristiwa lahir mati tercatat secara resmi oleh negara.
3. Manfaat dan Fungsi dalam Administrasi Negara
Akta kematian memiliki manfaat yang luas dalam kehidupan hukum dan sosial. Dokumen ini menjadi bukti sah atas meninggalnya seseorang, yang diperlukan dalam pengurusan hak waris, perubahan status perkawinan, serta penyelesaian administrasi keuangan dan tunjangan. Selain itu, akta kematian berperan penting dalam mencegah penyalahgunaan data kependudukan dan menjadi dasar penyusunan kebijakan pembangunan, seperti pemantauan angka harapan hidup dan penyebab kematian.
Di sisi lain, surat keterangan lahir mati berfungsi sebagai bukti resmi pencatatan peristiwa lahir mati. Data yang terkumpul dari dokumen ini sangat berguna dalam perencanaan pembangunan di bidang kesehatan, khususnya untuk menekan angka kematian bayi. Bagi keluarga, surat keterangan lahir mati juga menjadi arsip penting dalam administrasi kependudukan.
Selain kedua dokumen tersebut, Dukcapil Kementerian Dalam Negeri mencatat terdapat 24 jenis dokumen kependudukan yang terbagi ke dalam bentuk kartu, surat, dan akta. Pengelompokan ini bertujuan untuk memudahkan pelayanan publik serta meningkatkan ketertiban administrasi kependudukan di Indonesia.
Dengan memahami perbedaan ini, masyarakat diharapkan dapat mengurus dokumen kependudukan secara tepat dan mendukung terciptanya administrasi kependudukan yang tertib, akurat, dan bermanfaat bagi pembangunan nasional. (Lola)
Sumber: