Kasus Gigitan Anjing Liar Terulang, Warga Curup Utara Jadi Korban

 Kasus Gigitan Anjing Liar Terulang, Warga Curup Utara Jadi Korban

Ist/CE Anjing liar yang berada di Kabupaten Rejang Lebong.--

CURUPEKSPRESS.COM - Seorang warga Desa Tasik Malaya, Kecamatan Curup Utara, Kabupaten Rejang Lebong, menjadi korban gigitan anjing liar saat menjalankan aktivitas di sekitar rumahnya pada Minggu (22/2) pagi, bertepatan dengan hari keempat Ramadan 1447 Hijriah. Diketahui korban bernama Rosi (53). Peristiwa tersebut sontak menimbulkan kekhawatiran warga setempat, mengingat kasus gigitan anjing liar di wilayah itu disebut sudah beberapa kali terjadi.

Kepala Bidang Peternakan Dinas Pertanian dan Perikanan (Distankan) Kabupaten Rejang Lebong, drh. Wenny Haryanti, membenarkan adanya kejadian tersebut. Ia mengatakan pihaknya telah menerima laporan dan langsung memberikan arahan agar korban segera mendapatkan penanganan medis.

“Korban sudah kami arahkan untuk segera dibawa ke puskesmas terdekat guna mendapatkan penanganan lebih lanjut,” ujar drh. Wenny saat dikonfirmasi, Minggu (22/2).

BACA JUGA: Baru Rampung, Puskesmas Sambirejo Sudah Retak dan Bocor

BACA JUGA:Benarkah Bisa Kena Asam Urat Gara-Gara Kipas Angin?

Terkait kemungkinan anjing tersebut terjangkit HPR (Hewan Penular Rabies), drh. Wenny menjelaskan bahwa hingga saat ini belum dapat dipastikan. Pasalnya, anjing yang menggigit korban belum ditemukan dan masih dalam proses pencarian oleh pihak terkait.

“Saat ini kami belum bisa memastikan apakah anjing tersebut terinfeksi HPR atau tidak, karena hewannya belum ditemukan,” jelasnya.

Ia menambahkan, secara medis terdapat indikator tertentu untuk mengetahui dugaan infeksi rabies pada hewan. “Apabila dalam dua minggu ke depan anjing tersebut mati, maka besar kemungkinan anjing tersebut terinfeksi HPR,” tambahnya. 

Di sisi lain, keresahan warga terhadap maraknya anjing berkeliaran juga disampaikan oleh Diana, salah seorang warga Desa Tasik Malaya. Ia mengaku khawatir dengan keselamatan anak-anak dan masyarakat yang beraktivitas di lingkungan sekitar.

“Kami resah dengan anjing-anjing yang berkeliaran. Pemerintah harus mengambil langkah tegas karena sudah sering memakan korban. Bahkan sudah ada yang meninggal dunia karena digigit anjing liar. Hal seperti ini tidak boleh terjadi lagi,” tegas Diana.

BACA JUGA:Hindari Lemas Saat Puasa! Ini Pola Makan Sehat yang Dianjurkan

BACA JUGA:Mengapa Makan Berlebihan Saat Sahur Justru Membuat Puasa Lebih Berat?

Menanggapi keluhan masyarakat tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Rejang Lebong (Satpol PP) memastikan akan melakukan penindakan terhadap pemilik hewan berkaki empat yang membiarkan hewan peliharaannya berkeliaran bebas hingga mengganggu ketertiban umum. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Rejang Lebong, Anton Sefrizal, S.STP., M.Si., mengatakan bahwa langkah tegas tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum.

“Pemilik hewan yang masih membiarkan hewan berkaki empat berkeliaran bebas akan kami tindak tegas. Aturannya sudah jelas dan tertuang dalam Perda Nomor 21 Tahun 2021,” ujar Anton.

Sumber: