Terima 45 Sertifikat Aset Pemkab dari BPN, Bupati : Upaya Penertiban Aset Milik Daerah

Terima 45 Sertifikat Aset Pemkab dari BPN, Bupati : Upaya Penertiban Aset Milik Daerah

Penyerahan sertifikat aset milik Pemkab RL oleh Bupati Fikri dan Kepala BPN, Kamis 14 Mei 2025.-ARI/CE-

"Ini yang masih menjadi PR kita ke depan. Makanya kami berharap dukungan dari BPN Rejang Lebong agar 68 aset yang belum bersertifikat ini juga bisa diselesaikan prosesnya. Ini penting untuk menjamin kejelasan status hukum semua aset daerah," jelasnya.

Upaya sertifikasi aset ini menjadi bagian dari strategi tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan transparan, sekaligus bentuk tanggung jawab dalam pengelolaan barang milik daerah.

BACA JUGA:Kukuhkan TP PKK Rejang Lebong Masa Bakti 2025–2030, Bupati : Sinergi Wujudkan Kabupaten Istimewa

BACA JUGA:8 Program 100 Hari Kerja Bupati Rejang Lebong Rampung Dilaksanakan

 

Terpisah, Kepala BPN Rejang Lebong, Tarmizi SSos MAP menambahkan, adapun terkait 68 bidang tanah yang belum itu saat ini ada yang sedang penelitian dilapangan menyangkut apakah tanah itu memiliki sengketa atau tidak, surat menyuratnya lengkap dan sepanjang tanah itu tidak bermasalah, sehingga sertifikatnya akan segera diterbitkan.

"Intinya sekarang sedang proses di lapangan, dan apabila yang diperlukan semuanya lengkap sertifikat kita terbitkan," singkatnya.

Sumber: