Nusron: Sertipikat Tanah Elektronik jadi Solusi Masa Kini

 Nusron: Sertipikat Tanah Elektronik jadi Solusi Masa Kini

sertipikat elektronik.-ist-

CURUPEKSPRESS.COM - Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) semakin gencar mendorong transformasi digital di sektor pertanahan. Salah satu langkah besarnya adalah penerapan sertipikat tanah elektronik, yang dirancang untuk menggantikan sertipikat fisik dan menghadirkan layanan pertanahan yang lebih modern, cepat, serta aman. 

Kebijakan ini telah memiliki landasan hukum yang kuat, yaitu Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang sertipikat Elektronik, yang mengatur seluruh mekanisme penerbitan hingga pengelolaan sertipikat digital tersebut. 

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, turut menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir mengenai keamanan data. Ia memastikan bahwa sistem pertanahan elektronik telah dilengkapi perlindungan berlapis, termasuk firewall dan berbagai standar keamanan untuk menangkal potensi serangan siber. 

BACA JUGA:BPN Rejang Lebong Serahkan Sertipikat Penting Bagi Dunia Pendidikan, Dapat Pujian Wamen Dikti

BACA JUGA:Catat! Ini 3 Jenis Sertipikat Tanah di Indonesia yang Wajib Kamu Ketahui

Menurutnya, digitalisasi justru memberikan perlindungan yang lebih baik dibandingkan penyimpanan dokumen fisik yang rentan hilang atau rusak. Masyarakat nantinya tetap akan menerima dokumen sertipikat berbentuk digital yang disertai kode barcode sebagai identitas keaslian dan validasi data. Penerapan sertipikat elektronik tidak hanya sekadar mengikuti perkembangan zaman, namun juga bertujuan memperbaiki berbagai persoalan dalam administrasi pertanahan. Berikut manfaat yang dapat dirasakan oleh masyarakat dan pemerintah :

1. Proses Pendaftaran Tanah Lebih Cepat dan Transparan

Salah satu keunggulan utama sertipikat digital adalah kemampuannya mempercepat proses pendaftaran tanah. Prosedur yang sebelumnya memerlukan berkas-berkas fisik dan antrean panjang kini dapat dilakukan secara lebih ringkas melalui sistem elektronik. Semua data tersimpan secara digital sehingga meminimalkan ketidaksesuaian, memperkecil risiko kesalahan administrasi, dan meningkatkan akurasi informasi pertanahan. Transparansi pun lebih terjamin karena seluruh tahapan pengolahan data tercatat secara otomatis.

2. Pengelolaan Arsip dan Warkah Lebih Aman

Masalah klasik dalam dunia pertanahan adalah tumpukan arsip fisik yang rawan rusak, berjamur, atau hilang seiring berjalannya waktu. Melalui digitalisasi, seluruh data pertanahan tersimpan dalam basis data yang aman dan dapat diakses kapan pun diperlukan. Pemerintah memperkuat proses ini melalui Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 3 Tahun 2023 yang mengatur standar layanan elektronik pertanahan. Dengan data yang tersimpan di sistem terpusat, risiko kehilangan arsip dapat ditekan secara signifikan.

BACA JUGA:Ini Langkah-langkah Membuat Sertipikat Tanah Elektronik Secara Resmi di Indonesia

BACA JUGA:Menteri ATR/BPN Jamin Kemanan Sertipikat Tanah Elektronik, Gunakan Teknologi Ini

3. Lebih Tahan terhadap Risiko Bencana Alam

Banjir, gempa bumi, kebakaran, atau tanah longsor dapat menghancurkan dokumen penting, termasuk sertipikat tanah. Dengan sertipikat elektronik, masyarakat tidak perlu lagi khawatir dokumennya hilang akibat bencana. Data tersimpan di server yang memiliki fitur pemulihan sehingga bisa diakses kembali kapan saja. Hal ini menjadi nilai tambah besar, terutama bagi wilayah yang rawan bencana.

Sumber: