Waspada Curnak Jelang Idul Adha, Masyarakat Rejang Lebong Diingatkan Jaga Ternaknya Masing-masing
AKP S Simanjuntak--
Pasal 363 ayat (1) ke-1 KUHPidana:
Menyatakan bahwa pencurian hewan ternak merupakan bentuk pemberatan pidana, dengan ancaman hukuman lebih berat dari pencurian biasa (Pasal 362 KUHPidana).
Pasal 101 KUHPidana:
Mengartikan "ternak" sebagai hewan berkuku satu (seperti kuda, sapi, kerbau), hewan pemamah biak (seperti sapi, kerbau, kambing, domba), dan babi.
Pemberatan Pidana:
Pencurian ternak dianggap sebagai tindak pidana yang lebih serius karena hewan ternak merupakan sumber mata pencaharian dan aset penting bagi masyarakat.
BACA JUGA:Prediksi Cuaca Wilayah Berpotensi Hujan Saat Lebaran Idulfitri 2025!
BACA JUGA:Sidang Isbat Penetapan Idul Fitri Dilaksanakan 30 Maret 2025
Contoh Hewan Ternak:
Sapi, kerbau, kambing, domba, kuda, keledai, dan babi termasuk dalam kategori hewan ternak menurut KUHPidana.
Non-Ternak:
Ayam, bebek, anjing, dan hewan lainnya yang tidak berkuku satu dan tidak memamah biak tidak termasuk dalam pengertian "ternak" dalam Pasal 363 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sumber: