Eks Direktur RSUD Curup Ditetapkan jadi Tersangka Dugaan Korupsi Makan Minum Pasien
Tersangka saat digiring oleh Kejaksaan Negeri Rejang Lebong ke mobil tahanan.-Razik/ce-
Sebelumnya sebanyak dua orang tersangka juga sudah ditetapkan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran makan pasien dan non-pasien di RSUD Curup. Diketahui dalam dugaan kasus korupsi tersebut anggarannya bersumber dari dana BLUD RSUD tahun anggaran 2022–2023.
Untuk penetapan tersangka sebelumnya dilakukan pihak Kejari pada Rabu (3/9) malam sekitar pukul 20.30 WIB. Kedua tersangka sendiri yakni DP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan RI, seorang ASN di RSUD Curup.
Sumber: