Eks Direktur RSUD Curup Ditetapkan jadi Tersangka Dugaan Korupsi Makan Minum Pasien

Eks Direktur RSUD Curup Ditetapkan jadi Tersangka Dugaan Korupsi Makan Minum Pasien

Tersangka saat digiring oleh Kejaksaan Negeri Rejang Lebong ke mobil tahanan.-Razik/ce-

Sebelumnya sebanyak dua orang tersangka juga sudah ditetapkan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran makan pasien dan non-pasien di RSUD Curup. Diketahui dalam dugaan kasus korupsi tersebut anggarannya bersumber dari dana BLUD RSUD tahun anggaran 2022–2023.

Untuk penetapan tersangka sebelumnya dilakukan pihak Kejari pada Rabu (3/9) malam sekitar pukul 20.30 WIB. Kedua tersangka sendiri yakni DP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan RI, seorang ASN di RSUD Curup.

Sumber: