Sudah Ada Tersangka, Mengapa Autopsi GFR Tetap Digelar? Ini Alasannya
Proses pembongkaran makam GFR di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Batu Bandung. (Sumber foto dok. Radar Kepahiang)-ist-
CURUPEKSPRESS.COM - Pelaksanaan autopsi terhadap jenazah GFR (25), warga Desa Batu Bandung, Kecamatan Muara Kemumu Kabupaten Kepahiang pada Selasa, 3 Maret 2026, berlangsung lancar dan aman. Tidak ditemukan aksi penolakan dari pihak keluarga maupun masyarakat. Meski demikian, suasana di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Batu Bandung dipenuhi warga yang ingin menyaksikan langsung proses pembongkaran makam hingga pemeriksaan forensik dilakukan.
Adapun kehadiran mereka bukan sekadar rasa ingin tahu, melainkan bentuk kepedulian serta dorongan agar kasus kematian GFR dapat terungkap secara terang dan adil. Autopsi tersebut dilakukan atas permintaan keluarga korban. Kapolres Kepahiang, AKBP Yuriko Fernanda, SH, S.Ik., MH melalui Kasat Reskrim Iptu Bintang Yudha Gama, S.Trk., S.Ik., menyampaikan bahwa hasil visum sebelumnya sebenarnya tidak menunjukkan tanda-tanda kekerasan.
"Secara alat bukti, visum sudah cukup untuk proses hukum. Namun, demi memberikan kepastian dan menjawab harapan keluarga, kami melaksanakan autopsi," ujarnya.
BACA JUGA:Tiga Bulan Awal 2026, 46 Warga Rejang Lebong Digigit HPR, Satu Meninggal Positif Rabies
BACA JUGA: Mahasiswa Dikeroyok di Karang Anyar Curup, Pelaku Berjumlah 10 Orang
Dalam perspektif hukum pidana di Indonesia, autopsi atau pemeriksaan bedah mayat memiliki dasar hukum yang kuat. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memberi kewenangan kepada penyidik untuk meminta keterangan ahli, termasuk dokter forensik, guna membuat terang suatu perkara. Autopsi menjadi langkah penting ketika terdapat dugaan kematian tidak wajar atau ketika keluarga menghendaki pemeriksaan lanjutan untuk memastikan penyebab kematian secara ilmiah.
GFR sendiri ditemukan meninggal dunia pada 3 Februari 2026 di perkebunan pepaya di Desa Talang Sawah, Kecamatan Bermani Ilir. Dalam proses penyelidikan, Polres Kepahiang telah menetapkan MK (57), pemilik lahan tempat korban ditemukan, sebagai tersangka. Kendati tersangka telah ditetapkan dan ditahan, proses autopsi tetap dijalankan sebagai bentuk komitmen transparansi dan penghormatan terhadap hak keluarga korban.
Proses ekshumasi dan autopsi berlangsung kurang lebih enam jam. Dokter forensik dr. Marlis Tarmizi, Sp.FM menjelaskan bahwa tahapan dimulai dari penggalian makam, pengangkatan jenazah, hingga pembedahan untuk mengambil sampel organ tertentu.
"Beberapa organ yang kami ambil sebagai sampel antara lain jantung serta sisa cairan di lambung untuk pemeriksaan lanjutan," jelasnya.
Menurut literatur kedokteran forensik yang dirujuk oleh Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI), autopsi bertujuan untuk menentukan sebab, mekanisme, dan cara kematian secara objektif. Pemeriksaan meliputi evaluasi organ dalam, pencarian jejak trauma, hingga analisis toksikologi apabila diperlukan. Hasilnya tidak hanya berguna bagi kepentingan penegakan hukum, tetapi juga memberikan kepastian bagi keluarga korban.
Namun demikian, dr. Marlis mengakui bahwa kondisi jenazah GFR telah mengalami pembusukan lanjut, sehingga penilaian secara kasatmata menjadi terbatas. Dalam ilmu forensik, proses dekomposisi memang dapat mengaburkan tanda-tanda tertentu pada jaringan tubuh. Oleh karena itu, sampel organ akan dikirim ke laboratorium untuk menjalani pemeriksaan patologi anatomi serta analisis lanjutan.
"Penilaian visual sulit dilakukan karena kondisi organ sudah membusuk. Kepastian penyebab kematian akan menunggu hasil laboratorium," ujarnya.
BACA JUGA:Karyawan Koperasi Dilaporkan Hilang Usai Nginap di Kantor
Sumber: