Sudah Ada Tersangka, Mengapa Autopsi GFR Tetap Digelar? Ini Alasannya
Proses pembongkaran makam GFR di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Batu Bandung. (Sumber foto dok. Radar Kepahiang)-ist-
BACA JUGA:Polres Dalami Dugaan Penyelewengan Elpiji 3 Kg, Satu Pangkalan Jadi Sorotan
Kasat Reskrim menambahkan bahwa autopsi ini sekaligus menjadi bentuk keterbukaan kepada masyarakat. Jika nantinya ditemukan indikasi kekerasan berdasarkan hasil forensik, tidak menutup kemungkinan akan ada penyesuaian pasal yang disangkakan. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan tanda kekerasan, maka proses hukum akan tetap berjalan sesuai konstruksi perkara yang telah ditetapkan.
Dari sisi sosial, langkah autopsi sering kali menjadi momen penting dalam meredakan spekulasi publik. Transparansi dan akuntabilitas aparat penegak hukum dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses peradilan. Dalam kasus GFR, kehadiran warga yang memadati lokasi menunjukkan tingginya perhatian terhadap keadilan dan kebenaran.
Dengan menunggu hasil laboratorium forensik, diharapkan kasus ini dapat terungkap secara jelas, objektif, dan berkeadilan, sehingga tidak menyisakan keraguan di tengah masyarakat.
Sumber: