Perbup Perampingan OPD di Rejang Lebong Segera Rampung
Jajaran ASN Pemkab RL saat mengikuti apel pagi bersama.-DOK/CE-
CURUPEKSPRESS.COM - Wacana perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong kini memasuki tahap penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) perubahan atas Perbup Nomor 1 Tahun 2023. Regulasi teknis tersebut tengah digodok sebagai tindak lanjut dari Perda Nomor 12 Tahun 2025 tentang perampingan OPD di lingkungan Pemkab Rejang Lebong.
Asisten II Setdakab Rejang Lebong, Titin Verayensi, SKM., MKM., mengatakan bahwa Perbup perampingan ini masih dalam tahap pembahasan dan penyempurnaan. Menurutnya, perda yang telah disahkan perlu diturunkan dalam aturan teknis yang lebih rinci, terutama menyangkut pembagian tugas dan fungsi pada perangkat daerah yang mengalami penggabungan.
“Perbup ini masih digodok. Perda sudah ada, namun perlu disusun aturan teknis lebih lanjut melalui Perbup, khususnya terkait pembagian tugas dan fungsi masing-masing bidang di setiap perangkat daerah yang mengalami penggabungan,” ujarnya.
BACA JUGA:Warga Karang Anyar Alami Luka B4cok di Kepala Usai Dikeroyok
BACA JUGA: Pelaku Pengeroyok Warga Karang Anyar Berhasil Diamankan Polisi
Ia menjelaskan, setelah rancangan Perbup selesai disusun, tahapan berikutnya adalah harmonisasi bersama Pemerintah Provinsi Bengkulu guna memastikan kesesuaian dengan regulasi yang lebih tinggi dan tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.
Dalam struktur organisasi yang telah difinalkan, jumlah OPD di Kabupaten Rejang Lebong nantinya menjadi 23 perangkat daerah, ditambah 15 kecamatan. Susunan tersebut meliputi:
1. Sekretariat Daerah
2. Sekretariat DPRD
3. Inspektorat Daerah
4. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
5. Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan KB
6. Dinas PUPR, Perumahan dan Kawasan Permukiman
Sumber: