Mengapa Nama di KK dan KTP Harus Dua Kata? Ini Penjelasan Lengkapnya
Mengapa Nama di KK dan KTP Harus Dua Kata? Ini Penjelasan Lengkapnya-ist-
CURUPEKSPRESS.COM - Nama merupakan identitas penting yang melekat pada setiap individu sejak lahir. Di Indonesia, penulisan Nama tidak hanya menjadi urusan pribadi atau keluarga, tetapi juga berkaitan dengan administrasi negara. Oleh karena itu, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri menetapkan aturan khusus mengenai pencatatan Nama pada dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 yang mengatur tata cara penulisan nama pada dokumen kependudukan. Aturan ini dibuat untuk memastikan bahwa pencatatan identitas masyarakat berjalan tertib, jelas, serta memudahkan pelayanan administrasi di berbagai bidang.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Teguh Setyabudi, menjelaskan bahwa peraturan tersebut memberikan pedoman bagi masyarakat maupun petugas pencatatan sipil dalam menuliskan nama pada dokumen resmi.
Ia mengatakan, "Beberapa poin yang ada dalam peraturan tersebut, yang pertama adalah nama minimal terdiri dari dua kata, maksimal 60 karakter, dan nama juga harus mudah dibaca."
BACA JUGA: BMKG Ungkap Prediksi Musim Kemarau 2026 di Indonesia, Waspadai Kekeringan
BACA JUGA: Kematian GFR di Desa Batu Bandung Masih Jadi Sorotan, Hasil Autopsi Ditunggu Publik
Aturan tersebut tidak dibuat tanpa alasan. Pemerintah menilai bahwa penulisan nama yang jelas dan sesuai kaidah akan membantu berbagai proses administrasi, mulai dari pendaftaran sekolah, pembuatan paspor, hingga pelayanan publik lainnya. Dengan demikian, data kependudukan dapat tercatat secara lebih rapi dan akurat.
• Kriteria Nama yang Tidak Diperbolehkan
Berdasarkan ketentuan dalam Permendagri tersebut, terdapat sejumlah kriteria nama yang tidak dapat diterima dalam pencatatan dokumen kependudukan. Hal ini berkaitan dengan prinsip norma agama, kesopanan, kesusilaan, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Beberapa nama yang berpotensi ditolak oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) antara lain:
1. Nama yang multitafsir, yaitu nama yang dapat dimaknai lebih dari satu arti sehingga menimbulkan kebingungan.
2. Nama yang hanya terdiri dari satu kata, karena aturan menetapkan minimal dua kata.
3. Nama yang terlalu panjang, yakni melebihi 60 karakter termasuk spasi.
Sumber: