KPK Perluas Penyidikan Kasus Suap Proyek di Rejang Lebong

KPK Perluas Penyidikan Kasus Suap Proyek di Rejang Lebong

Ilustrasi OTT.-Ilustrasi -

 

CURUPEKSPRESS.COM - Penyidikan kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, terus menunjukkan perkembangan signifikan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya fokus pada pelaku utama, tetapi juga memperluas penelusuran terhadap berbagai pihak yang diduga memiliki keterkaitan, baik dari unsur politik maupun teknis di lingkungan pemerintahan daerah.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya KPK dalam mengungkap secara menyeluruh konstruksi perkara, termasuk kemungkinan adanya praktik sistematis dalam pengaturan proyek pemerintah. Sejumlah saksi telah dipanggil untuk dimintai keterangan guna memperkuat alat bukti.

Di antara pihak yang diperiksa, terdapat seorang Wakil Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Rejang Lebong. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan tersebut bertujuan untuk mendalami aliran informasi serta kemungkinan keterlibatan pihak-pihak yang memiliki pengaruh dalam proses pengambilan kebijakan.

Selain dari kalangan politik, penyidik juga memanggil sejumlah pejabat teknis dari Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Rejang Lebong. Para pejabat ini diduga mengetahui secara rinci mekanisme pelaksanaan proyek yang menjadi objek perkara.

Keterangan dari mereka dinilai penting untuk mengurai bagaimana proses perencanaan hingga pelaksanaan proyek bisa disusupi praktik suap.

Tak hanya itu, pihak swasta yang terlibat dalam proyek infrastruktur juga turut diperiksa. Mereka berasal dari perusahaan yang diduga memiliki hubungan langsung dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tersebut. Keterlibatan sektor swasta dalam kasus ini menjadi sorotan, mengingat praktik suap kerap melibatkan kolaborasi antara penyelenggara negara dan pelaku usaha.

Kasus ini sendiri bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 9 Maret 2026. Dalam operasi tersebut, Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Hendri, serta sejumlah pihak lainnya diamankan. OTT merupakan salah satu metode penindakan yang kerap digunakan KPK untuk mengungkap praktik korupsi secara cepat dan efektif.

Sehari setelah OTT, para pihak yang terjaring langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif. KPK kemudian menetapkan beberapa orang sebagai tersangka, termasuk Muhammad Fikri Thobari. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.

Dalam pengumuman resmi yang disampaikan pada 11 Maret 2026, KPK menetapkan lima tersangka, yang terdiri dari unsur pemerintah dan swasta. Mereka diduga terlibat dalam praktik suap terkait skema ijon proyek pemerintah daerah untuk tahun anggaran 2025-2026.

Skema ijon sendiri merujuk pada praktik pemberian proyek sebelum proses resmi berlangsung, biasanya disertai dengan komitmen pemberian imbalan tertentu.

KPK menduga adanya permintaan fee proyek oleh kepala daerah dengan kisaran 10 hingga 15 persen dari nilai pekerjaan. Imbalan tersebut diduga akan digunakan untuk berbagai kepentingan, termasuk kebutuhan nonformal seperti pembagian tunjangan hari raya (THR).

Praktik semacam ini menunjukkan bagaimana korupsi dapat merusak tata kelola anggaran daerah yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik.

Secara umum, korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa memang menjadi salah satu area yang paling rentan. Berdasarkan berbagai kajian lembaga antikorupsi, lemahnya pengawasan, adanya konflik kepentingan, serta kurangnya transparansi sering kali menjadi celah terjadinya penyimpangan.

Sumber: