ASN Bengkulu Perkuat Komitmen Anti-Pungli
ASN Bengkulu Perkuat Komitmen Anti-Pungli-Ist-
CURUPEKSPRESS.COM - Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu kembali menegaskan komitmen kolektif dalam mencegah praktik pungutan liar (pungli) dan gratifikasi. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan pakta integritas yang dilakukan secara bersama-sama pada Selasa.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya sistematis pemerintah daerah dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, menegaskan bahwa seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) tidak diperkenankan melakukan pungli maupun menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun. Ia menekankan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan etika birokrasi.
"Jika ditemukan adanya pelanggaran, maka akan segera dilaporkan secara langsung kepada Gubernur untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, yang secara khusus menginstruksikan penguatan upaya pencegahan korupsi di lingkungan pemerintah provinsi. Dalam edaran tersebut, seluruh ASN diingatkan untuk menjaga integritas serta menjauhi praktik-praktik yang berpotensi merugikan masyarakat dan negara.
Secara lebih luas, kebijakan ini sejalan dengan program nasional pemberantasan korupsi yang terus digalakkan oleh pemerintah pusat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas pejabat negara termasuk dalam kategori tindak pidana korupsi.
Oleh karena itu, ASN sebagai pelayan publik memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga kepercayaan masyarakat dengan tidak menyalahgunakan kewenangan.
Herwan Antoni juga mengingatkan bahwa setiap ASN harus menjalankan tugas dan fungsi secara profesional, penuh tanggung jawab, serta berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia menilai bahwa integritas merupakan fondasi utama dalam menciptakan birokrasi yang bersih dan berwibawa. Tanpa integritas, pelayanan publik akan rentan terhadap praktik penyimpangan yang dapat merugikan masyarakat luas.
Selain itu, pentingnya pengawasan internal juga menjadi sorotan. Inspektorat daerah diharapkan dapat berperan aktif dalam melakukan pengawasan serta pembinaan terhadap ASN, sehingga potensi terjadinya pungli dan gratifikasi dapat diminimalkan sejak dini. Partisipasi masyarakat juga dinilai penting, terutama dalam melaporkan jika menemukan adanya praktik yang mencurigakan di lingkungan pelayanan publik.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Bengkulu telah lebih dahulu menggelar penandatanganan komitmen serupa di tingkat kepala OPD pada Senin, 20 April 2026. Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Helmi Hasan menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku pungli, suap, maupun bentuk korupsi lainnya di lingkungan pemerintahannya. Ia menyampaikan bahwa ASN yang terbukti melanggar tidak hanya akan dikenai sanksi administratif, tetapi juga dapat diproses secara hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Lebih tegas lagi, Gubernur menyatakan bahwa pejabat yang terbukti melakukan pelanggaran berat harus bersedia mengundurkan diri dari jabatannya sebagai bentuk pertanggungjawaban moral. Hal ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh ASN untuk tetap menjaga integritas dalam menjalankan tugas.
Upaya ini juga selaras dengan prinsip good governance yang menekankan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik. Dengan adanya komitmen bersama dari seluruh ASN, diharapkan praktik pungli dan gratifikasi dapat ditekan secara signifikan, sehingga pelayanan publik menjadi lebih berkualitas dan berkeadilan.
Sumber: